Siapa Tentukan Pemenang Tender Pengurugan UIN Mataram? PPK: Bukan Kami, Proses Masih di Pokja Pusat

PPK UIN Mataram Saprul Anwar menjelaskan posisi dan kewenangan PPK dalam proses tender pengurugan Kampus 3 UIN Mataram. (Foto: Istimewa)

MATARAM – Pertanyaan mengenai proses tender pekerjaan pengurugan Kampus 3 Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram belum sepenuhnya menemukan titik terang.

Sebelumnya, publik digegerkan pemberitaan mengenai dugaan adanya pengaturan pemenang tender melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). Bahkan, muncul informasi bahwa perusahaan tertentu disebut telah diketahui sebagai pemenang sebelum pengumuman resmi dilakukan.

Kini, PPK proyek pengurugan Kampus 3 UIN Mataram, Saprul Anwar, memberikan penjelasan yang justru membuka pertanyaan baru: siapa sebenarnya yang berada di balik proses penilaian dan penetapan pemenang tender tersebut?

Kepada Media Lombok Bicara, Selasa (11/8/2026), Saprul menyatakan bahwa dirinya sebagai PPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pemenang pada tahap pemilihan yang sedang berlangsung.

Menurut dia, setelah dokumen pengadaan disiapkan dan direviu bersama Pokja sebelum tender ditayangkan, proses pemilihan selanjutnya menjadi kewenangan Pokja.

“Setelah tender ditayangkan, proses semuanya berada di tangan Pokja. Kami di sini tidak ada kewenangan lagi,” kata Saprul.

Ia menjelaskan, Pokja untuk paket tersebut ditugaskan oleh UKPBJ pusat Kementerian Agama. Artinya, menurut keterangan PPK, tidak ada personel dari UIN Mataram yang menjadi bagian dari Pokja pemilihan tersebut.

“Pusat menentukan UKPBJ pusat,” ujarnya ketika ditanya mengenai pihak yang membentuk Pokja.

PPK Belum Terima BAHP

Yang paling menarik dari penjelasan tersebut adalah pengakuan bahwa hingga wawancara dilakukan, PPK belum menerima Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) dari Pokja.

Dengan demikian, Saprul mengatakan dirinya belum dapat memberikan jawaban mengenai siapa yang ditetapkan sebagai pemenang maupun dasar evaluasi yang digunakan untuk menentukan pemenang.

“Kalau kami menjawab, kami salah. Bukan ranah kami. Sekarang masih ranah Pokja,” katanya.

Pernyataan ini menjadi penting karena sebelumnya informasi mengenai pemenang telah beredar di publik.

Apabila benar telah terdapat pemenang sebelum proses resmi disampaikan kepada PPK, maka pertanyaan berikutnya adalah dari mana informasi tersebut berasal dan atas dasar dokumen apa informasi itu muncul.

Namun, perlu ditegaskan, adanya informasi yang beredar tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi kecurangan.

Sebaliknya, tudingan pengaturan pemenang juga belum dapat dianggap terbukti tanpa adanya dokumen atau hasil pemeriksaan yang menguatkannya.

Di sinilah pentingnya keterbukaan dari Pokja Pemilihan dan UKPBJ pusat Kementerian Agama.

Regulasi Menempatkan Pokja sebagai Pemegang Kendali Pemilihan

Dalam kerangka regulasi terbaru, Perpres Nomor 46 Tahun 2025 mengatur bahwa Pokja Pemilihan melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia, serta untuk tender pekerjaan dengan nilai pagu sampai Rp100 miliar memiliki kewenangan menetapkan pemenang.

Sementara itu, proyek pengurugan Kampus 3 UIN Mataram yang dijelaskan PPK memiliki HPS sekitar Rp7,8 miliar berada jauh di bawah batas tersebut.

Karena itu, pernyataan Saprul bahwa proses pemilihan berada pada Pokja secara prinsip selaras dengan pembagian kewenangan yang diatur dalam regulasi pengadaan.

Namun, pembagian kewenangan tersebut tidak berarti proses pemilihan terbebas dari pertanyaan publik.

Justru karena Pokja memiliki peran sentral dalam pemilihan dan penetapan pemenang, transparansi mengenai proses evaluasi menjadi semakin penting.

Dugaan “Lima Hari Sebelum Pengumuman” Perlu Dijawab dengan Dokumen

Dalam wawancara, wartawan juga menyampaikan kepada PPK adanya informasi yang beredar bahwa pemenang disebut telah ditentukan sekitar lima hari sebelum pengumuman tender.

Saprul tidak membenarkan informasi tersebut.

Ia kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui proses tersebut karena proses pemilihan berada di tangan Pokja.

“Kami tidak tahu apa-apa sebelum ada serah terima dari Pokja,” ujarnya.

Jawaban tersebut sekaligus membuat isu ini bergeser.

Jika benar ada informasi mengenai pemenang sebelum pengumuman resmi, maka yang perlu diperiksa bukan sekadar posisi PPK atau pimpinan UIN Mataram, tetapi juga jejak administrasi dan elektronik proses pemilihan.

Mulai dari jadwal tender, tahapan pemasukan dokumen, evaluasi administrasi dan teknis, evaluasi harga, klarifikasi, hingga berita acara hasil pemilihan.

Semua tahapan tersebut penting untuk melihat apakah informasi mengenai pemenang muncul secara wajar setelah proses evaluasi atau justru telah diketahui sebelumnya.

Tidak Ada Personel UIN dalam Pokja?

Saprul juga menegaskan bahwa Pokja tidak ditentukan oleh pihak UIN Mataram.

Menurutnya, UKPBJ pusat Kementerian Agama yang menugaskan personel Pokja untuk paket tersebut.

“Kalau di sini tidak ada,” jawabnya ketika ditanya apakah ada personel UIN Mataram yang dilibatkan dalam Pokja.

Keterangan tersebut memberikan bantahan terhadap kemungkinan bahwa pihak internal kampus secara formal menjadi pihak yang menentukan pemenang.

Namun demikian, dugaan intervensi tidak hanya dapat dilihat dari siapa yang tercantum sebagai anggota Pokja.

Karena itu, untuk benar-benar menutup ruang spekulasi, publik perlu mengetahui apakah terdapat komunikasi, arahan, atau hubungan tertentu di luar mekanisme formal yang berpotensi memengaruhi proses pemilihan.

Nilai HPS Rp7,8 Miliar, Pekerjaan Ditarget Segera Dimulai

Sementara itu, PPK menyebut nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) paket tersebut sekitar Rp7,8 miliar.

Paket itu, menurut Saprul, khusus untuk pekerjaan pengurugan.

UIN Mataram sendiri berharap pekerjaan segera berjalan mengingat waktu pelaksanaan semakin terbatas.

“Lebih cepat lebih baik. Karena sudah masuk bulan Agustus,” katanya.

Namun, UIN Mataram masih menunggu proses pemilihan yang dilakukan Pokja pusat sebelum hasilnya diserahkan kepada PPK.

Bola Kini di Pokja dan UKPBJ Pusat

Dari keterangan PPK tersebut, satu hal menjadi jelas: UIN Mataram melalui PPK menyatakan tidak sedang memegang kendali atas proses pemilihan penyedia.

Tetapi justru karena itu, bola kini berada di tangan Pokja Pemilihan dan UKPBJ pusat Kementerian Agama.

Mereka yang paling relevan menjelaskan bagaimana proses evaluasi dilakukan, siapa saja anggota Pokja, kapan evaluasi dilaksanakan, kapan hasil pemilihan ditetapkan, serta apakah benar terdapat perbedaan antara informasi yang beredar dengan dokumen resmi pengadaan.

Sebab, dalam perkara pengadaan barang dan jasa pemerintah, pernyataan “semua melalui SPSE” belum cukup untuk menjawab seluruh pertanyaan publik.

SPSE adalah instrumen elektronik. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana setiap tahapan di dalam sistem tersebut dijalankan oleh para pelaku pengadaan dan apakah keputusan yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.

Perpres 46 Tahun 2025 sendiri menegaskan arah penguatan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pengadaan pemerintah.

Karena itu, polemik tender pengurugan Kampus 3 UIN Mataram semestinya tidak diselesaikan dengan saling tuding.

Jika tidak ada permainan, dokumen dan rekam proses pengadaan seharusnya mampu menjelaskan semuanya.

Jika terdapat kesalahan administratif, evaluasi dapat dilakukan sesuai mekanisme.

Dan jika benar ditemukan indikasi pelanggaran, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan harus berjalan.

Untuk sementara, hasil wawancara Media Seputar NTB dengan PPK memberikan satu kepastian: PPK menyatakan belum menerima BAHP dan belum mengetahui secara resmi hasil pemilihan dari Pokja.

Dengan demikian, untuk memperoleh gambaran yang benar-benar utuh, keterangan dari Pokja Pemilihan dan UKPBJ pusat Kementerian Agama masih menjadi bagian yang belum terjawab dalam polemik ini.

Tutup