Bukan Hanya Soal Kapal, Komisi VII DPR Minta Sistem Keamanan Pelabuhan Lembar Diperketat
LOMBOK BARAT – Keselamatan pelayaran tidak boleh berhenti pada pemeriksaan kapal sebelum berlayar. Di tengah tingginya mobilitas penumpang dan kendaraan di lintasan Lombok-Bali, sistem keamanan pelabuhan, edukasi penumpang, hingga kecepatan respons ketika terjadi kecelakaan menjadi mata rantai yang sama pentingnya.
Persoalan itu menjadi perhatian serius anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekartono dalam kunjungan kerja ke PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Senin (10/8/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kesiapan infrastruktur, sistem keamanan, keselamatan pelayaran dan pelayanan penyeberangan di Pelabuhan Lembar.
Bambang mengapresiasi langkah ASDP yang telah melakukan sterilisasi kawasan pelabuhan, baik di sisi darat maupun laut. Namun, ia meminta standar keamanan internasional International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code tidak sekadar menjadi prosedur administratif, melainkan benar-benar diterapkan secara optimal di lapangan.
Menurutnya, keselamatan pelayaran merupakan sistem yang melibatkan banyak unsur. Operator kapal, regulator, pengelola pelabuhan, aparat keamanan hingga pengguna jasa memiliki tanggung jawab masing-masing.
“Keselamatan pelayaran ini menjadi tanggung jawab bersama. Ada regulator yang melakukan pengawasan melalui kesyahbandaran, operator yang harus menjalankan regulasi, fasilitator pelabuhan, dan tentu konsumen atau pengguna jasa,” kata Bambang.
Karena itu, menurut dia, keselamatan tidak boleh dibangun dengan pola saling menunggu. Setiap mata rantai harus bekerja dalam satu sistem yang terintegrasi.
Salah satu titik yang mendapat sorotan adalah edukasi terhadap penumpang mengenai barang-barang yang dilarang dibawa ke kapal.
Bambang menilai masyarakat harus memperoleh informasi sejak awal, bukan baru mengetahui barang terlarang ketika sudah berada di titik pemeriksaan.
Ia bahkan membandingkannya dengan sistem keamanan di bandar udara, di mana informasi mengenai barang yang dilarang dibawa telah menjadi bagian dari pengalaman penumpang.
“Harus ada edukasi kepada masyarakat mengenai barang apa saja yang dilarang dibawa ke kapal. Jangan hanya mengandalkan pemeriksaan. Masyarakat juga harus mengetahui sejak awal apa yang boleh dan tidak boleh dibawa,” ujarnya.
Persoalan ini menjadi penting karena kapal penyeberangan membawa bukan hanya manusia, tetapi juga kendaraan dan berbagai jenis barang yang berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak teridentifikasi sejak awal.
Namun, Bambang tidak berhenti pada persoalan pencegahan.
Ia juga mempertanyakan kesiapan sistem pencarian dan pertolongan apabila terjadi kondisi darurat di laut.
Menurutnya, koordinasi antara KPLP, Basarnas, operator kapal dan seluruh unsur terkait harus memiliki pola kerja yang jelas, termasuk ukuran waktu respons penyelamatan.
“Jangan sampai orang sudah bertahan di liferaft atau sekoci, tetapi kemudian terkatung-katung tanpa kepastian kapan pertolongan datang. Response time harus jelas sehingga seluruh unsur SAR bisa bergerak cepat,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menempatkan keselamatan pelayaran dalam perspektif yang lebih luas. Keselamatan bukan hanya bagaimana mencegah kapal mengalami kecelakaan, tetapi juga bagaimana memastikan korban dapat segera ditolong apabila skenario terburuk benar-benar terjadi.
Di sisi operator, General Manager ASDP Cabang Lembar Handoyo Priyanto menyatakan seluruh masukan Komisi VII DPR RI akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan keamanan dan pelayanan.
ASDP, kata Handoyo, saat ini masih mempertahankan catatan zero accident dalam operasional Pelabuhan Lembar.
Namun, catatan positif tersebut tidak boleh membuat seluruh pihak lengah.
Handoyo mengakui bahwa sistem skrining barang menggunakan alat pemindai seperti yang lazim diterapkan di bandar udara belum tersedia secara menyeluruh di Pelabuhan Lembar. Meski demikian, petugas keamanan tetap ditempatkan di ruang tunggu dan kawasan pelabuhan untuk melakukan pengawasan.
Apabila ditemukan indikasi barang atau aktivitas mencurigakan, petugas akan berkoordinasi dengan aparat keamanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di titik inilah tantangan Pelabuhan Lembar ke depan menjadi semakin kompleks.
Sebagai salah satu pintu utama Lombok-Bali, pelabuhan dituntut bukan hanya cepat melayani arus kendaraan dan penumpang, tetapi juga mampu menjamin bahwa setiap orang yang masuk ke kapal berada dalam sistem keamanan yang memadai.
Catatan zero accident adalah prestasi yang patut dipertahankan. Tetapi dalam dunia keselamatan, tidak adanya kecelakaan hari ini bukan alasan untuk mengurangi kewaspadaan terhadap risiko esok hari.
Kunjungan Komisi VII DPR RI menjadi momentum untuk menguji kembali seluruh mata rantai keselamatan Pelabuhan Lembar: mulai dari sterilisasi kawasan, edukasi penumpang, pemeriksaan barang, kepatuhan operator terhadap regulasi, hingga kesiapan SAR ketika keadaan darurat terjadi.
Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah pelabuhan bukan hanya seberapa cepat kapal berangkat dan kendaraan keluar-masuk dermaga.
Ukuran yang paling penting adalah seberapa kuat sistem tersebut melindungi manusia ketika segala sesuatu berjalan tidak sesuai rencana.