Tiga Versi di Balik Polemik Proyek Laboratorium UIN Mataram Rp11,36 Miliar

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Saprul Anwar menegaskan tidak terdapat subkontraktor dalam proyek pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram. (Foto: Istimewa)

MATARAM – Satu proyek, tetapi tiga penjelasan yang kini menjadi perhatian publik.

Di satu sisi, muncul pihak yang mengaku sebagai subkontraktor dan melakukan penyegelan lokasi. Di sisi lain, kontraktor pelaksana CV LARIS memberikan kronologi berbeda mengenai hubungan kerja sama yang terjadi. Sementara UIN Mataram sebagai pemilik pekerjaan menegaskan bahwa proyek tetap berjalan dan sejak awal tidak mengenal adanya subkontraktor.

Inilah wajah terbaru polemik pembangunan Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram yang memiliki nilai kontrak sekitar Rp11,36 miliar.

Data tender mencatat CV LARIS sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp11.362.902.971,25.

Polemik mencuat setelah pada 12 September 2026 terjadi penyegelan lokasi oleh pihak yang mengaku sebagai subkontraktor. Dalam pemberitaan awal, aksi tersebut dikaitkan dengan klaim hak berdasarkan perjanjian kerja sama.

Namun, ketika Media Seputar NTB meminta klarifikasi langsung pada Rabu, 16 September 2026, muncul gambaran yang lebih kompleks.

PPK UIN Mataram Saprul Anwar menjadi pihak pertama yang menegaskan posisi kampus.

“Saya tegaskan dari awal tidak ada subkon dalam proyek ini,” katanya.

Menurut Saprul, persoalan yang muncul merupakan dinamika yang harus diselesaikan, tetapi tidak berarti proyek berhenti.

Ia memastikan pekerjaan di lapangan tetap berjalan dan progres pembangunan masih sesuai jadwal.

Pihak UIN, kata Saprul, bahkan telah mengambil langkah dengan mempertemukan CV LARIS bersama pimpinan universitas. Unsur Kejaksaan dan TP4D juga diundang untuk melihat persoalan yang berkembang.

CV LARIS disebut telah menyatakan komitmen menyelesaikan persoalan internal dalam minggu ini.

Keterangan berbeda muncul dari Saeful Anshari, Kepala Cabang CV LARIS Cabang Mataram.

Saeful mengakui adanya hubungan kerja sama dengan pihak yang kemudian terlibat dalam konflik. Namun menurut versinya, hubungan tersebut bermula dari persoalan pengadaan material, khususnya besi, sebelum berkembang menjadi pembicaraan mengenai kerja sama.

Pertemuan pada 23 Agustus 2026 menjadi salah satu titik penting dalam kronologi yang disampaikan Saeful.

Menurut dia, dalam pertemuan tersebut dibicarakan kemungkinan kerja sama dan penyertaan dana. Pembicaraan kemudian berlanjut hingga dibuat perjanjian kerja sama secara notarial.

Namun dalam perjalanan berikutnya muncul perbedaan mengenai komitmen dana dan pelaksanaan kerja sama.

Saeful menyebut beberapa kali terjadi perubahan angka dan janji pembayaran. Pertemuan kembali dilakukan pada 1 September untuk mencari penyelesaian.

Menurut versinya, kedua pihak kemudian memiliki tenggat penyelesaian yang jatuh pada 11 September.

Persoalan akhirnya mencuat ke lokasi proyek setelah penyegelan dilakukan pada 12 September.

Saeful menegaskan dirinya memiliki kronologi dan bukti terkait proses tersebut.

Namun, karena sebagian persoalan menyangkut hubungan perdata dan internal para pihak, seluruh klaim tersebut tetap perlu diuji berdasarkan dokumen, perjanjian dan bukti transaksi.

Di sinilah posisi H. Agus Mulyadi, ST, Ketua Umum BPD GAPENSI NTB, menjadi relevan.

Agus mengatakan evaluasi terhadap proyek maupun penyedia dapat dilakukan selama mengacu pada aturan.

Ia tidak ingin masuk terlalu jauh ke dalam persoalan internal CV LARIS maupun pihak lain yang terlibat.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan internal jangan sampai mengganggu pelaksanaan pekerjaan pemerintah.

Pandangan tersebut juga sejalan dengan kerangka pengadaan pemerintah yang mengharuskan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Perpres 46/2025 saat ini menjadi salah satu dasar regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Regulasi tersebut juga memperbarui ketentuan mengenai paket pengadaan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Paket dengan nilai pagu sampai Rp15 miliar diperuntukkan bagi kelompok usaha tersebut, dengan pengecualian tertentu apabila pekerjaan membutuhkan kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi.

Karena itu, isu mengenai kualifikasi penyedia juga tidak cukup dilihat hanya dari besaran nilai proyek. Yang harus diperiksa adalah apakah persyaratan tender, kualifikasi, kemampuan teknis, SBU, pengalaman dan dokumen pemilihan telah dipenuhi sebagaimana ketentuan.

Sementara dari sisi pelaksanaan, pertanyaan yang tidak kalah penting adalah apakah pekerjaan tetap memenuhi jadwal, mutu dan spesifikasi kontrak.

Untuk sementara, PPK UIN Mataram menyatakan pekerjaan masih berjalan.

Itu berarti polemik yang muncul belum boleh langsung diterjemahkan sebagai kegagalan proyek.

Tetapi pada saat yang sama, persoalan yang sudah muncul juga tidak boleh diabaikan.

Publik berhak mendapatkan kepastian mengenai siapa yang sebenarnya terikat dalam proyek, bagaimana hubungan kerja sama yang muncul di lapangan, bagaimana penyelesaian hak dan kewajiban para pihak, serta apakah seluruh proses pelaksanaan tetap sesuai kontrak.

Dengan tiga versi yang kini berada di meja, satu hal menjadi jelas: persoalan proyek Laboratorium Prodi Kedokteran UIN Mataram tidak cukup dibaca dari satu sisi.

UIN Mataram punya penjelasan. CV LARIS memiliki kronologi. GAPENSI memberikan perspektif dari sisi regulasi dan dunia usaha.

Kini dokumen dan pelaksanaan di lapangan menjadi kunci.

Dan di atas semua polemik itu, satu kepentingan yang harus tetap dijaga adalah memastikan pembangunan fasilitas pendidikan tersebut berjalan sesuai kontrak hingga selesai.

Tutup