Dari KPR Subsidi hingga KUR Perumahan, Bank NTB Syariah Perluas Peran dalam Program Tiga Juta Rumah
MATARAM – Program pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah membuka ruang keterlibatan lebih luas bagi perbankan daerah. Di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bank NTB Syariah mulai memperkuat langkah untuk mengambil bagian dalam agenda tersebut, baik melalui pembiayaan kepemilikan rumah maupun dukungan terhadap ekosistem usaha perumahan.
Perseroan tidak hanya bertumpu pada penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Bank NTB Syariah juga tengah mengajukan keikutsertaan sebagai penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan, sebuah skema yang berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di sektor perumahan.
Penguatan langkah itu menjadi relevan di tengah adanya alokasi 11.061 unit rumah untuk NTB sebagai bagian dari upaya pemerintah memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.
Bagi perbankan daerah, peluang tersebut menghadirkan dua kepentingan yang saling berkaitan. Di satu sisi, pembiayaan perumahan dapat memperluas portofolio bisnis. Di sisi lain, dukungan terhadap penyediaan rumah dan usaha terkait perumahan dapat menjadi bagian dari kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
Komitmen tersebut dibahas dalam pertemuan Bank NTB Syariah dengan Staf Ahli Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Industri dan Lingkungan, Riadi Arif Aladin, bersama jajaran Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), di Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Mataram, Senin (21/9/2026).
Direktur Pembiayaan Bank NTB Syariah, Agus Suhendro, menyebut koordinasi tersebut sebagai momentum untuk memperkuat sinergi sekaligus mengoptimalkan peluang pembiayaan perumahan di NTB.
“Kami melihat sektor pembiayaan perumahan memiliki potensi yang besar untuk dikembangkan di NTB. Karena itu, koordinasi bersama Kementerian PKP dan BP Tapera ini menjadi momentum bagi Bank NTB Syariah untuk mengoptimalkan peluang tersebut,” ujar Agus.
FLPP Jadi Fondasi, KUR Perumahan Dibidik
Bank NTB Syariah telah menyalurkan pembiayaan melalui FLPP sejak 2018. Pengalaman tersebut menjadi salah satu fondasi perseroan dalam memperkuat keterlibatan pada pembiayaan perumahan.
Pada 2026, Bank NTB Syariah memperoleh target penyaluran FLPP sebanyak 300 unit. Untuk mencapai target tersebut, perseroan berencana memperkuat kerja sama dengan pengembang dan memperluas pipeline pembiayaan.
Langkah tersebut menjadi penting karena keberhasilan penyaluran pembiayaan perumahan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan program, tetapi juga kesiapan pengembang, calon penerima pembiayaan, serta proses penyaluran di lapangan.
Di saat bersamaan, Bank NTB Syariah mulai membidik KUR Perumahan sebagai peluang pengembangan bisnis berikutnya.
Setelah dipercaya menyalurkan KUR bagi sektor UMKM dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI), perseroan kini tengah mengajukan keikutsertaan dalam program KUR Perumahan.
Skema ini membuka peluang pembiayaan yang lebih luas karena tidak hanya berkaitan dengan masyarakat sebagai pembeli rumah, tetapi juga pelaku usaha yang menopang aktivitas pembangunan dan pemanfaatan hunian.
Pengembang, kontraktor perumahan, pedagang bahan bangunan hingga pelaku usaha berbasis rumah menjadi bagian dari ekosistem yang berpotensi memperoleh manfaat dari skema tersebut.
Agus berharap Bank NTB Syariah dapat ikut berpartisipasi setelah proses pengajuan keikutsertaan ditindaklanjuti.
“KUR Perumahan ini menjadi salah satu peluang yang sedang kami proses. Kami berharap ke depan Bank NTB Syariah dapat ikut mengambil bagian dalam skema ini, sehingga pembiayaan tidak hanya menyasar masyarakat yang membutuhkan rumah, tetapi juga mendukung ekosistem usaha di sektor perumahan,” ungkapnya.
Tenor hingga 40 Tahun Jadi Bagian Koordinasi
Dalam pertemuan dengan Kementerian PKP dan BP Tapera, Bank NTB Syariah juga memperoleh pemaparan mengenai sejumlah kemudahan dalam skema FLPP, termasuk opsi tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Informasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi yang akan ditindaklanjuti perseroan dalam rangka mengoptimalkan penyaluran pembiayaan perumahan.
Meski demikian, implementasi setiap skema tetap perlu mengacu pada ketentuan program yang berlaku. Opsi tenor hingga 40 tahun yang disampaikan dalam pertemuan tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh pembiayaan FLPP Bank NTB Syariah akan menggunakan tenor tersebut.
Bagi calon penerima pembiayaan, kepastian mengenai persyaratan, tenor, besaran angsuran dan ketentuan lainnya menjadi aspek penting dalam menentukan kemampuan memenuhi kewajiban pembiayaan jangka panjang.
Menjaga Keseimbangan Bisnis dan Misi Sosial
Bank NTB Syariah memandang pengembangan pembiayaan perumahan sebagai peluang untuk memperkuat portofolio bisnis sekaligus mendukung agenda pemerintah dalam penyediaan hunian layak.
Agus menegaskan, manfaat yang ingin dicapai tidak hanya terbatas pada pertumbuhan bisnis perseroan, tetapi juga perluasan akses masyarakat terhadap hunian.
“Kami ingin agar pengembangan pembiayaan perumahan ini memberikan manfaat yang lebih luas. Di satu sisi, ini merupakan peluang untuk memperkuat portofolio bisnis Bank NTB Syariah, dan di sisi lain menjadi bentuk dukungan kami terhadap upaya pemerintah menyediakan hunian bagi masyarakat melalui target pembangunan tiga juta rumah,” pungkasnya.
Dengan fondasi penyaluran FLPP yang telah berjalan sejak 2018 dan penjajakan KUR Perumahan, Bank NTB Syariah tengah menyiapkan ruang partisipasi yang lebih luas dalam sektor perumahan NTB.
Tahap berikutnya adalah memastikan koordinasi tersebut berlanjut menjadi kesiapan penyaluran, kerja sama yang efektif dengan pengembang, serta pembiayaan yang dapat menjangkau masyarakat dan pelaku usaha sesuai ketentuan program.