Sabtu, 13 Juni 2026 | 11.48 WITA
NTB  

DPMD Lombok Barat Matangkan Pilkades Serentak 2026, 77 Desa Siap Gelar Pemilihan Kepala Desa

Kepala DPMD Lombok Barat H. Mahnan saat memberikan keterangan terkait persiapan Pilkades Serentak 2026 yang akan digelar di 77 desa se-Kabupaten Lombok Barat. (Foto: istimewa)

LOMBOK BARAT – Pemerintah kabupaten Lombok Barat Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lombok Barat mulai mematangkan berbagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 yang akan digelar di 77 desa se-Kabupaten Lombok Barat.

Kepala DPMD Kabupaten Lombok Barat, H. Mahnan, S.STP., M.H., mengatakan pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 dilaksanakan berdasarkan berakhirnya masa jabatan 77 kepala desa pada 6 Februari 2027 mendatang. Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan persiapan telah dilakukan sejak enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

“Kalau kita melihat rentang waktunya, enam bulan sebelum berakhir masa jabatan kepala desa, persiapan sudah harus dilakukan. Karena itu kami memperkirakan tahapan Pilkades Serentak akan dimulai pada Agustus hingga September 2026. Dari sekarang kami sudah melakukan berbagai persiapan, baik secara internal maupun melalui koordinasi dan sosialisasi kepada camat serta 77 desa yang akan melaksanakan Pilkades,” ujar Mahnan.

Ia menjelaskan, pemerintah desa nantinya akan memulai tahapan sesuai regulasi yang berlaku, diawali dengan pemberitahuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada kepala desa terkait berakhirnya masa jabatan, kemudian dilanjutkan dengan pembentukan panitia pemilihan.

“Semua tahapan sudah diatur secara jelas dalam regulasi. Mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, pemutakhiran dan finalisasi daftar pemilih tetap, pembukaan pendaftaran bakal calon, penelitian persyaratan calon hingga pelaksanaan pemungutan suara. Karena itu kami berharap seluruh kepala desa yang masa jabatannya akan berakhir dapat mempelajari regulasi sejak dini agar pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Menurut Mahnan, DPMD telah melakukan sosialisasi sejak Februari hingga Maret 2026 dan saat ini fokus pada penguatan koordinasi serta persiapan teknis pelaksanaan Pilkades.

“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak awal tahun. Saat ini tinggal memastikan seluruh desa memahami tugas dan tanggung jawabnya masing-masing ketika tahapan resmi dimulai. Prinsipnya, seluruh proses Pilkades harus mengacu pada regulasi yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” katanya.

Mahnan menegaskan bahwa terdapat sejumlah perubahan regulasi yang perlu dipahami oleh masyarakat maupun bakal calon kepala desa, termasuk terkait masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun tiga periode dan kini menjadi delapan tahun dua periode sesuai ketentuan terbaru.

“Ada beberapa perubahan regulasi yang harus dicermati dengan baik. Karena itu kami meminta semua pihak berhati-hati dalam membaca dan memahami aturan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran. Prinsip kami adalah memastikan seluruh proses Pilkades berjalan sesuai regulasi dan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa tidak terganggu,” tegasnya.

Terkait kepala desa petahana (yang masih menjabat) yang akan kembali mencalonkan diri, Mahnan menjelaskan bahwa yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa dan laporan akhir masa jabatan.”Petahana yang ingin kembali mencalonkan diri wajib memenuhi seluruh persyaratan yang diatur dalam regulasi. Setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa, yang bersangkutan juga wajib mengambil cuti sampai dengan penetapan calon terpilih. Ketentuan ini diberlakukan untuk menghindari konflik kepentingan dan mencegah penyalahgunaan jabatan selama proses pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Selain itu, DPMD juga menegaskan bahwa aparatur sipil negara yang ingin maju sebagai calon kepala desa wajib memperoleh izin dari pejabat pembina kepegawaian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara perangkat desa yang mencalonkan diri diwajibkan mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa.

Dalam kesempatan tersebut, Mahnan juga mengungkapkan bahwa sebelum memasuki tahapan Pilkades, pemerintah daerah terlebih dahulu memprioritaskan pengisian keanggotaan BPD di 74 desa yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026.

“Pengisian BPD menjadi prioritas karena ada 74 desa yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir. Kami sudah memanggil seluruh desa dan kecamatan terkait untuk membentuk panitia pengisian BPD. Target kami proses pengisian BPD selesai pada Juli 2026 sehingga tidak mengganggu tahapan Pilkades yang dimulai Agustus hingga September,” jelasnya.

DPMD Lombok Barat juga telah menetapkan jadwal pemungutan suara Pilkades Serentak pada Rabu, 9 Desember 2026. Penetapan jadwal tersebut mempertimbangkan rentang waktu penyelesaian sengketa maupun keberatan hasil pemilihan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala desa pada Februari 2027.

“Kami sudah memperhitungkan seluruh tahapan, termasuk apabila terjadi keberatan atau sengketa hasil pemungutan suara. Ada ruang waktu yang cukup untuk penyelesaian administrasi, penerbitan SK dan pelantikan kepala desa terpilih sehingga tidak akan mengganggu jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.

Terkait kemungkinan munculnya calon tunggal, Mahnan menegaskan bahwa regulasi telah mengantisipasi kondisi tersebut. Menurutnya, jumlah calon kepala desa idealnya paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang.

“Regulasi mengatur jumlah calon paling sedikit dua orang dan paling banyak lima orang. Namun apabila setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran tetap hanya terdapat satu calon, maka panitia akan melaporkan kepada BPD untuk dilakukan musyawarah sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme calon tunggal sudah diatur dan telah kami antisipasi, meskipun kami berharap hal tersebut tidak terjadi karena semangat demokrasi akan lebih baik apabila terdapat lebih dari satu calon,” tegas Mahnan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Pemerintahan Desa DPMD Lombok Barat, HJ. Napa’ah, S.ST., S.Keb.Bd., mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah desa guna memastikan seluruh tahapan Pilkades berjalan sesuai aturan.

“Yang paling utama adalah memastikan seluruh tahapan mengacu pada regulasi yang berlaku. Kami terus melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa dan kecamatan, baik terkait pengisian BPD maupun persiapan Pilkades. Harapan kami, Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Lombok Barat dapat berjalan aman, lancar, tertib, demokratis dan sukses menghasilkan pemimpin desa yang mampu membawa kemajuan bagi masyarakat,” pungkas Napa’ah.