Lombok Barat – Sebanyak 47.000 warga Kabupaten Lombok Barat resmi kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Januari 2025. Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan verifikasi data nasional yang dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 11 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.
Meski jumlah warga terdampak tergolong besar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat menegaskan bahwa layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan normal dan tidak akan terhenti.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat, Arief Suryawirawan, memastikan bahwa warga yang terdampak tetap mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan perawatan berkelanjutan.
“Memang secara nasional ada dampak verifikasi ini, termasuk bagi warga dengan penyakit kronis. Namun masyarakat Lombok Barat tidak perlu panik. Kami pastikan semua tetap akan dilayani,” tegas Arief saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Arief menjelaskan bahwa pencoretan kepesertaan dilakukan otomatis oleh sistem pemerintah pusat berdasarkan sejumlah indikator terbaru. Beberapa alasan utama penonaktifan antara lain:
- Indikasi gaya hidup tidak sesuai kriteria penerima bantuan, seperti terdeteksi terlibat pinjaman online (pinjol) atau judi online.
- Perubahan status ekonomi, yakni warga dianggap tidak lagi masuk kategori miskin ekstrem (berada di atas desil 1–5 dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial/DTKS).
- Minim pemanfaatan layanan kesehatan, misalnya jarang berobat ke Puskesmas dalam periode tertentu.
- Masalah administrasi kependudukan, seperti peserta yang sudah meninggal dunia atau terdata sebagai ASN, TNI, maupun Polri.
Bagi warga yang merasa masih layak menerima BPJS PBI tetapi kepesertaannya terputus, Pemkab Lombok Barat membuka mekanisme pengajuan ulang.
Proses pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos dengan pendampingan pemerintah desa atau kelurahan setempat. Selanjutnya, usulan akan diverifikasi dalam musyawarah desa atau melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM).
Usulan yang disetujui kemudian akan diajukan oleh Bupati Lombok Barat ke Kementerian Sosial untuk dilakukan perankingan ulang dan penetapan kembali sebagai peserta BPJS PBI.





