Kamis, 5 Maret 2026 | 18.33 WITA

47 Ribu Peserta BPJS Terdampak, RSUD Tripat Gerung Pastikan Pelayanan Tetap Normal

Direktur RSUD Tripat Gerung, dr. Suriyadi, memberikan keterangan terkait pelayanan kesehatan bagi pasien BPJS aktif maupun nonaktif di Lombok Barat. (Foto istimewa)

Lombok Barat – Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Patuh Patuh Patju (Tripat) Gerung, memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap diberikan tanpa membedakan status kepesertaan BPJS Kesehatan, termasuk bagi peserta yang dinonaktifkan.

Penegasan ini disampaikan menyusul kekhawatiran masyarakat terkait penonaktifan sejumlah kepesertaan BPJS oleh pemerintah, yang disebut berdampak pada puluhan ribu peserta di daerah.

Direktur RSUD tripat Gerung, dr. Suriyadi menjelaskan, hingga data terakhir tercatat sekitar 24 hingga 25 pasien dengan status BPJS nonaktif tetap mendapatkan pelayanan medis di RSUD Tripat Gerung.

“Pada prinsipnya kami tidak membedakan pasien BPJS yang aktif maupun nonaktif. Semua pasien kami layani. Pasien yang nonaktif kami laporkan ke Dinas Kesehatan untuk dikoordinasikan dengan BPJS agar diverifikasi dan bisa direaktivasi sesuai persyaratan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi yang dilakukan, sebagian status kepesertaan dapat kembali aktif dalam waktu 1×24 jam setelah proses verifikasi.

“Yang kami tangani sekitar 24 sampai 25 pasien, dan setelah dikoordinasikan, informasinya dalam 1×24 jam sudah aktif kembali,” jelasnya.

Manajemen rumah sakit menegaskan tidak ada diskriminasi dalam pelayanan. Bahkan, tenaga medis di lapangan disebut tidak mempersoalkan status kepesertaan saat memberikan tindakan.

“Petugas kami fokus melayani. Mereka tidak melihat aktif atau tidaknya BPJS saat memberikan pelayanan. Semua pasien diperlakukan sama sesuai prosedur,” tegasnya.

Hingga saat ini, pihak rumah sakit juga menyatakan tidak menerima keluhan dari pasien terkait pelayanan akibat status BPJS nonaktif.

“Karena kami layani semua, tidak ada yang mengeluh,” tambahnya.

Terkait pasien dari luar Kabupaten Lombok Barat, dr. Suriyadi menjelaskan bahwa rumah sakit tetap memberikan pelayanan terutama dalam kondisi darurat (emergency).

“Kalau kasusnya darurat, wajib kami layani meskipun dari luar daerah,” katanya.

Namun untuk kasus non-darurat, pihak rumah sakit akan melakukan koordinasi dengan daerah asal pasien. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan sistem rujukan dan kemungkinan adanya pembatasan akses layanan antarwilayah oleh pemerintah daerah masing-masing.

“Untuk non-emergency, kami koordinasikan dengan daerah asalnya. Ada daerah yang sistemnya di-lock, jadi harus ada persetujuan terlebih dahulu. Kebijakan tiap daerah bisa berbeda,” jelasnya.

Menanggapi data sekitar 47 ribu peserta yang disebut terdampak penonaktifan, Direktur RSUD Tripat Gerung menegaskan bahwa kewenangan verifikasi berada di Dinas Kesehatan dan BPJS.

“Ranah verifikasi ada di Dinas Kesehatan dan BPJS. Bisa jadi ada yang direaktivasi, bisa juga ada yang tidak memenuhi syarat sebagai PBI dan harus beralih ke BPJS mandiri. Itu diverifikasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Rumah sakit, lanjutnya, hanya berfokus pada pemberian layanan medis kepada masyarakat.

Menutup pernyataannya, dr. Suriyadi mengimbau masyarakat agar tidak takut berobat ke rumah sakit meskipun status BPJS sedang nonaktif.

“Tidak perlu takut berobat. Tugas rumah sakit adalah melayani siapa pun yang datang. Soal status BPJS akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan dan BPJS. Kami tetap melayani,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa pelayanan kesehatan di RSUD Tripat Gerung tetap berjalan normal, sembari proses administrasi dan verifikasi kepesertaan dikoordinasikan dengan instansi terkait guna menjamin hak pelayanan kesehatan masyarakat tetap terpenuhi.

Sebagai informasi bahwa sebelumnya pemerintah kabupaten Lombok Barat melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSP3A) Lombok Barat, mengatakan sebanyak 47.000 warga Kabupaten Lombok Barat resmi kehilangan status kepesertaan BPJS Kesehatan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejak Januari 2025.

Penonaktifan massal ini merupakan dampak dari kebijakan verifikasi data nasional yang dilakukan pemerintah pusat terhadap sekitar 11 juta peserta BPJS PBI di seluruh Indonesia.