Mataram Berduka, Pembacokan yang Menewaskan Gibran Buka Alarm Kekerasan Remaja

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Suasana haru menyelimuti ruang perawatan saat keluarga mendampingi Gibran, remaja korban dugaan pembacokan di kawasan Udayana, Mataram, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia. (Foto: istimewa)

MATARAM – Jalanan Kota Mataram yang semestinya menjadi ruang aman bagi masyarakat justru berubah menjadi lokasi tragedi berdarah. Muhammad Gibran Anugrah Aditya, remaja berusia 14 tahun, meninggal dunia setelah menjadi korban dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Jalan Udayana, Kota Mataram.

Gibran mengembuskan napas terakhir di RSUD H. Moh. Ruslan Mataram pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 14.58 Wita. Ia sebelumnya menjalani perawatan medis setelah mengalami luka serius di bagian kepala dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu (25/10/2026) dini hari.

Kepergian Gibran bukan sekadar menambah daftar korban kekerasan jalanan. Tragedi ini sekaligus menyisakan pertanyaan besar tentang keselamatan anak dan remaja, maraknya aksi kekerasan berkelompok, serta sejauh mana pengawasan lingkungan mampu mencegah peristiwa serupa terulang.

Berawal dari perjalanan dini hari, berakhir dengan tragedi

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pemberitaan sejumlah media, insiden tersebut melibatkan Gibran dan dua rekannya yang sama-sama masih berusia di bawah umur.

Ketiganya tengah melintas di kawasan Udayana menggunakan satu sepeda motor ketika diduga berpapasan dengan sekelompok pemuda yang berkonvoi.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, sepeda motor korban diduga diadang hingga ketiganya terjatuh. Setelah itu, mereka diduga menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam.

Gibran mengalami luka paling serius dibandingkan dua rekannya. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, kondisinya tidak tertolong.

Peristiwa ini disebut berkaitan dengan dugaan aksi kekerasan di lebih dari satu lokasi di Kota Mataram. Polisi masih perlu mengungkap secara utuh urutan kejadian, hubungan antarkejadian, serta peran masing-masing orang yang diduga terlibat.

Kronologi lengkap, termasuk siapa yang pertama kali melakukan penyerangan dan apa yang memicu kekerasan tersebut, menjadi bagian penting yang harus dipastikan melalui penyidikan.

Kondisi korban memburuk, nyawa Gibran tak tertolong

Direktur RSUD H. Moh. Ruslan Mataram, dr. Ni Ketut Eka Nurhayati, menjelaskan bahwa Gibran tiba di rumah sakit dengan kondisi sangat kritis dan mengalami penurunan kesadaran yang cepat.

Luka berat di bagian kepala membuat kondisi korban menjadi sangat serius. Tim medis sempat memberikan penanganan intensif, termasuk perawatan di ruang ICU dan bantuan ventilator.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawa Gibran. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa siang.

Pemerintah Kota Mataram turut memberikan perhatian terhadap keluarga korban. Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menjenguk korban sebelum meninggal dunia dan menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

Pemerintah kota juga menyatakan akan membantu agar keluarga tidak dibebani biaya perawatan rumah sakit, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kebutuhan pemakaman.

Polisi amankan 12 orang, sejumlah senjata tajam disita

Perkembangan penanganan perkara menunjukkan kepolisian bergerak melakukan pengamanan terhadap orang-orang yang diduga berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.

Hingga Selasa (27/10/2026), jumlah orang yang diamankan dilaporkan mencapai 12 orang. Sebelumnya, sejumlah pemberitaan menyebutkan 10 orang telah diamankan.

Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, menyatakan pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan masing-masing orang dan kemungkinan adanya pihak lain.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan rangkaian kejadian, antara lain empat celurit, satu parang, satu senjata tajam jenis corbek, serta enam anak panah berikut ketapel berbahan besi.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan. Hubungan setiap barang dengan peristiwa pidana, termasuk siapa yang menguasai atau menggunakannya, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Informasi awal yang diberitakan menyebutkan kelompok tersebut diduga mengonsumsi minuman keras sebelum berkonvoi. Meski demikian, dugaan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan motif penyerangan. Penyidik masih harus menguji keterangan para pihak dan menyusun kronologi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Usia para terduga pelaku menjadi perhatian serius

Hal lain yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah usia sejumlah orang yang diamankan. Informasi kepolisian yang dikutip media menyebutkan bahwa mereka berasal dari kelompok usia remaja, dengan rentang usia yang dilaporkan mulai dari 14 hingga 21 tahun.

Fakta tersebut memperlihatkan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya menyangkut penegakan hukum, tetapi juga perlindungan anak, pengawasan keluarga, serta lingkungan sosial tempat anak dan remaja tumbuh.

Apabila terdapat anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganannya harus mengikuti ketentuan peradilan pidana anak. Pada saat yang sama, hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan tetap harus menjadi perhatian.

Tidak tepat apabila semua orang yang diamankan langsung dianggap memiliki peran yang sama. Penyidik perlu membedakan pihak yang diduga melakukan penyerangan, pihak yang membantu, dan orang yang berada di lokasi tetapi belum tentu terlibat dalam tindak pidana.

Penetapan tanggung jawab pidana harus berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.

Wali Kota: Kekerasan jalanan bukan kenakalan biasa

Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana, menilai peristiwa yang menewaskan Gibran bukan lagi persoalan kenakalan remaja biasa, melainkan tindakan kriminal yang harus ditangani secara serius.

Ia meminta agar kasus tersebut diusut tuntas dan menjadi momentum untuk memperkuat keamanan lingkungan. Pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, terutama ketika berada di luar rumah pada malam hingga dini hari, juga menjadi perhatian.

Langkah pemerintah dan kepolisian diperlukan untuk memastikan ruang publik tetap aman. Namun, upaya pencegahan tidak cukup hanya dilakukan setelah terjadi korban jiwa.

Pengawasan lingkungan, keterlibatan keluarga, peran sekolah, pembinaan kelompok remaja, serta respons cepat terhadap indikasi kekerasan perlu berjalan bersama.

Apabila konvoi berbahaya, kepemilikan senjata tajam, atau ancaman kekerasan telah terdeteksi sebelumnya, mekanisme pelaporan dan penanganan harus mampu bekerja sebelum situasi berkembang menjadi tragedi.

Keadilan bagi Gibran, keamanan bagi seluruh warga

Meninggalnya Gibran menyisakan duka bagi keluarga dan menjadi peringatan keras bagi masyarakat Kota Mataram. Seorang remaja kehilangan nyawa dalam peristiwa kekerasan yang kini masih didalami aparat penegak hukum.

Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan, tetapi proses pengungkapan perkara juga harus berjalan secara cermat. Polisi perlu menjelaskan kronologi yang telah terverifikasi, peran masing-masing terduga pelaku, motif yang berhasil diungkap, serta langkah hukum berikutnya.

Di sisi lain, masyarakat tidak seharusnya merespons tragedi ini dengan aksi main hakim sendiri atau menyebarkan identitas maupun tuduhan yang belum terkonfirmasi.

Yang dibutuhkan saat ini adalah pengusutan tuntas, perlindungan bagi para korban yang masih hidup, pendampingan bagi keluarga Gibran, dan langkah nyata agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.

Sebab, ketika seorang anak harus kehilangan nyawa di jalanan, persoalannya bukan hanya siapa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana memastikan anak-anak lain tetap dapat pulang dengan selamat.

Tutup