Rabu, 1 April 2026 | 16.23 WITA
Hukrim  

Dari Ambisi Mendunia ke Dugaan Korupsi, Lahan MXGP Samota Kini Dipertanggungjawabkan di Pengadilan

Gemuruh MXGP di Samota pernah menjadi kebanggaan, namun di baliknya tersimpan dugaan praktik markup pengadaan lahan. (Foto istimewa)

MATARAM – Ambisi besar menjadikan kawasan Samota, Sumbawa, sebagai panggung olahraga kelas dunia melalui ajang Motocross Grand Prix (MXGP), kini justru berujung pada panggung yang berbeda: ruang sidang pengadilan. Proyek yang semula dielu-elukan sebagai simbol kemajuan daerah, kini menyisakan ironi panjang berupa dugaan praktik korupsi bernilai miliaran rupiah.

Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menuntaskan tahap penyidikan dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II), Rabu (25/3). Dengan status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21), tongkat estafet penanganan kasus kini sepenuhnya berada di tangan Jaksa Penuntut Umum.

Artinya sederhana: perkara ini tinggal menunggu waktu untuk dibuka secara terang-benderang di hadapan publik melalui proses persidangan.

Tiga nama telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Subhan, Muhammad Julkarnaen, dan Pung’s Saifullah Zulkarnaen. Mereka kini ditahan di Rutan Kuripan, Lombok Barat, sembari menunggu giliran duduk di kursi pesakitan. Penetapan mereka dilakukan secara bertahap sepanjang Januari 2026 sebuah proses yang menunjukkan bahwa perkara ini bukan sekadar isu sesaat, melainkan hasil rangkaian penyelidikan yang panjang.

Kasus ini berakar dari pengadaan lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga di kawasan Samota pada tahun anggaran 2022–2023. Di atas kertas, proyek ini tampak seperti langkah strategis untuk mengangkat nama daerah di kancah internasional. Namun di balik angka-angka dan dokumen, penyidik menemukan cerita yang berbeda.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara diduga dirugikan hingga Rp6,7 miliar. Angka yang tidak kecil untuk sebuah proyek yang seharusnya menjadi kebanggaan daerah. Modus yang digunakan pun bukan hal baru: penggelembungan harga lahan atau markup.

Total anggaran pembebasan lahan seluas sekitar 70 hektare mencapai Rp52 miliar. Namun, nilai wajar yang dihitung penyidik hanya berkisar Rp44 miliar. Selisih itulah yang kini menjadi inti persoalan selisih yang dalam bahasa hukum disebut sebagai potensi kerugian negara, namun dalam bahasa publik lebih tepat disebut sebagai “kebocoran yang disengaja.”

Menariknya, di tengah temuan tersebut, pemilik lahan, Ali BD, sebelumnya menyatakan bahwa proses transaksi telah dilakukan sesuai prosedur, bahkan melalui mekanisme appraisal. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian negara dalam transaksi tersebut.

Namun, fakta hukum tampaknya berbicara lain.

Di sinilah ironi itu semakin terasa. Ketika satu pihak menyebut semua berjalan sesuai aturan, penyidik justru menemukan indikasi pelanggaran yang cukup serius untuk membawa perkara ini ke pengadilan. Dua narasi yang saling berseberangan, dan publik kini menunggu mana yang akan terbukti.

Jaksa menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebuah sinyal bahwa perkara ini tidak dipandang sebagai pelanggaran ringan. Lebih dari itu, ini adalah pesan bahwa proyek sebesar apa pun, jika dikelola tanpa integritas, pada akhirnya hanya akan menjadi beban hukum.

Kini, Samota bukan lagi sekadar lintasan balap. Ia telah berubah menjadi lintasan panjang menuju keadilan di mana setiap angka, setiap tanda tangan, dan setiap keputusan akan diuji di hadapan hukum.