Mataram – Proses lelang aset kreditur oleh Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Mataram kini menyisakan tanda tanya besar. Bukan sekadar soal eksekusi kredit, melainkan dugaan permainan nilai appraisal yang berujung pada kerugian signifikan bagi kreditur UMKM.
Kasus ini mencuat setelah Baiq Dian Andriani, seorang pelaku UMKM, menggugat BTN Cabang Mataram atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses penilaian dan pelelangan aset agunan miliknya. Aset tersebut berupa tanah seluas 1.000 meter persegi berikut bangunan bungalow yang berdiri di atasnya.
Keanehan paling mencolok terletak pada lonjakan penurunan nilai appraisal yang dinilai tak masuk akal. Saat pengajuan kredit pada 2019, aset tersebut dinilai sebesar Rp2,5 miliar, bahkan ketika bangunan masih dalam kondisi rusak akibat gempa. Namun ketika dilelang pada Oktober 2023, nilai appraisal justru turun drastis menjadi Rp1,9 miliar, padahal kondisi fisik aset telah diperbaiki dan ditata ulang.
“Logikanya terbalik. Aset rusak dinilai tinggi, aset sudah bagus justru anjlok nilainya,” ujar kuasa hukum kreditur, Suhartono, SE., SH.
Penurunan nilai ini menimbulkan dugaan kuat bahwa appraisal tidak dilakukan secara objektif dan independen. Tim kuasa hukum menilai terdapat indikasi rekayasa nilai agar aset dapat dilepas melalui mekanisme lelang dengan harga murah, namun tetap terlihat sah secara administratif.
Lebih jauh, kredit yang dikucurkan BTN kepada kliennya merupakan kredit UMKM, yang sejatinya dirancang untuk mendorong pemulihan ekonomi pasca gempa dan pandemi. Fakta bahwa kreditur telah membayar cicilan lebih dari Rp1 miliar hingga tahun 2023 menunjukkan adanya iktikad baik yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam penyelesaian kredit.
Namun alih-alih diberikan ruang restrukturisasi yang adil, kreditur justru dikejutkan dengan terbitnya surat eksekusi pada November 2023, disusul lelang aset pada Oktober 2023 sebuah rangkaian peristiwa yang dinilai sarat kejanggalan.
“Ini bukan sekadar gagal bayar. Ini soal bagaimana sistem bisa digunakan untuk meminggirkan debitur yang sebenarnya masih berjuang,” kata Suhartono.
Rekan kuasa hukum lainnya, Anriyadi Iktamalah, SH., MH, bahkan menyebut ada indikasi kongkalikong terstruktur antara pihak bank dan pembeli lelang.
“Skemanya terlihat rapi. Nilai diturunkan, dilelang, aset berpindah. Semua tampak legal di atas kertas, tapi substansinya merugikan kreditur,” tegasnya.
Kasus ini membuka tabir persoalan lebih besar: seberapa transparan dan akuntabel proses lelang aset kredit bermasalah di bank BUMN? Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya satu UMKM yang dirugikan, melainkan kepercayaan publik terhadap perbankan negara.





