banner 728x250
Hukrim  

Kerjasama PDAM Lombok Utara dengan PT TCN Dinilai Catat Hukum

Iskandar Zaelani, Ketua AMATI.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

“Kami juga mempertanyakan keberadaan dan urgensi tim yang dibentuk oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Lombok Utara yang terdiri dari 6 OPD di Lingkup Pemda Lombok Utara,” sesalnya.

“Mereka berkeliling untuk mendatangi satu persatu warga dan pelaku usaha untuk menawarkan layanan kerjasama antara PDAM dan PT. TCN,” sambung Iskandar.

banner 325x300

Bahkan, kata dia ada surat pernyataan kesediaan menjadi pelanggan yang harus ditandatangani oleh masyarakat,

“Jangan sampai langkah ini justru terkesan intimidatif dan menghilangkan hak konsumen. Terutama untuk memilih layanan yang dikehendaki sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tutur Iskandar

Sementara, Direktur PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara Firmansyah menegaskan bahwa kerjasama dengan PT. TCN sudah sesuai aturan.

“Kerjasama itu saya rasa sudah sesuai dengan kesepakatan kerjasama, dan aturan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp

“Mengenai layanan itu semua terserah masyarakat mau pake yang mana, tidak ada paksaan,” imbuh Firmansyah.(*)

banner 325x300