“Apabila sifatnya rembesan, tentu volume air tersebut tidak sebegitu signifikan, sehingga mencukupi untuk dilakukan produksi bahkan dilakukan distribusi kepada beberapa pelanggan yang ada,” tutur Iskandar.
Pihaknya juga mengkritisi konstruksi penampungan air milik PT. TCN yang diguga melanggar batas sempadan pantai.
“Bisa di cek di lapangan. PT. TCN membangun salah satu dari fasilitas sarana kegiatan usahanya tepat berada di bibir pantai. Ini tentu sudah melanggar aturan yang ada,” tuding Iskandar
Dia mengungkapkan lebih lanjut, pada dokumen Rekomendasi Kelayakan Lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Nomor: 660/3686/PPLDISLHK/2020 menyebutkan bahwa kegiatan PT. TCN melakukan pengambilan air laut menggunakan pipa bawah laut yang dijadikan sebagai bahan baku produksi.
“Ada dugaan adanya aktivitas illegal yang dilakukan berupa ketidaksesuaian antara rekomendasi lingkungan yang diperoleh dengan aktivitas yang dilakukan,” ungkap Iskandar
Pada rekomendasi yang sama, pihaknya juga menemukan area sempadan pantai menjadi perhatian khusus. Bahkan secara rinci pada dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL) yang diusulkan, bangunan Rumah Pompa tersebut berjarak 100 meter ke arah darat dari pantai.