LOMBOK UTARA – LSM Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMATI) menilai Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) PDAM Amerta Dayan Gunung Lombok Utara dengan PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) catat hukum.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun dari Balai Konservasi Perairan Perairan Nasional (BKPPN) Kupang bahwa aktivitas produksi belum diperbolehkan hingga da izin operasional,” ujar Ketua AMATI Iskandar Zaelani, Kamis 21 Juli 2022
Dia mengungkapkan bahwa hingga hari ini PT TCN belum menyelesaikan izin maupun pemasangan pipa pengambilan air laut, sesuai dengan usulan yang diajukan.
Adapun metode pengambilan air laut yang digunakan oleh PT TCN adalah dengan menempatkan pipa ke arah lepas pantai menggunakan Horiziontal Drilling Direction (HDD).
“Apabila penggunaan pipa dimaksud belum diperbolehkan, lalu dari mana debit air yang digunakan untuk produksi yang dilakukan,” kata Iskandar mempertanyakan.
Dia mengkalim bahwa hasil investigasi kegiatan produksi yang dilakukan PT. TCN menggunakan rembesan air pada salah satu fasilitas penampungan air laut yang letaknya masih berada di kawasan sempadan pantai.