banner 728x250
Ekobis  

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Kini Bisa Non-Tunai, Lewat Scan QRIS

Foto : Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Gedung Bank Indonesia Perwakilan NTB, Jalan Pejanggik Mataram, pada Senin (18/7/2022). (Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

MATARAM – Dalam rangka perluasan channel pembayaran sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat Provinsi NTB dan Bank Indonesia Provinsi NTB melakukan kerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dengan meluncurkan layanan inovasi pembayaran PKB melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) atau disingkat QRIS yang bertujuan untuk mengedepankan teknologi informasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor guna memenuhi tuntutan era digitalisasi yang memberi kemudahan layanan pembayaran kepada wajib pajak.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengapresiasi langkah tersebut, dan mengatakan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor non-tunai lewat QRIS mempermudah wajib pajak.

banner 325x300

“Pembayaran dengan metode ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Zulkieflimansyah saat peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Gedung Serba Guna Bank Indonesia Perwakilan NTB, Jalan Pejanggik Mataram, pada Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan Zulkieflimansyah, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen Pajak Daerah yang paling dominan dalam Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTB. Tahun 2022 Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp. 1,7 Triliun atau sebesar 70% dari total PAD (Rp. 2.5 Triliun) tahun 2022 PKB ditargetkan sebesar Rp. 546,7 Milyar dan BBNKB sebesar Rp. 417,4 Milyar. Oleh karena itu optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB terus-menerus dilakukan melalui perluasan dan peningkatan kualitas layanan salah satunya melalui QRIS. QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. 

banner 325x300