Tingkatkan Ketaatan Wajib Pajak
Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani SP dalam sambutannya menegaskan bahwa Pembayaran PKB melalui QRIS merupakan salah satu layanan inovasi dari Tim Pembina Samsat NTB sebagai salah satu upaya memelihara objek aktif dengan memberikan manfaat berupa kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan fasilitas scan barcode QRIS Bank NTB, jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran, dapat menekan angka tunggakan PKB sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dan menjadi replikasi inovasi bagi OPD pemungut retribusi lingkup pemerintah Provinsi NTB untuk dapat menggunakan metode pembayaran retribusi daerah melalui QRIS.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa layanan ini juga sejalan dengan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pengelolaan keuangan daerah yang diyakini menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah provinsi NTB dalam melaksanakan keputusan presiden nomor 31 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
“Acara launching pada hari ini menjadi tahap awal bagi pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS yang akan tersedia di semua unit layanan Samsat se-NTB pada era digitalisasi dengan program inovasi yang kekinian”, jelasnya.
Hj. Eva Dewiyani mengungkapkan besar harapannya agar mendapat dukungan dan peran aktif dari mitra kerja dan semua pihak guna mensukseskan layanan inovasi pembayaran PKB melalui QRIS, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah NTB.