Sabtu, 31 Januari 2026 | 22.59 WITA
Hukrim  

Mangkir Empat Kali, Pemilik KJPP Pusat Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Terkait Kasus MXGP Samota

Petugas menggiring tersangka menuju ruang tahanan setelah pemeriksaan terkait dugaan korupsi lahan MXGP Samota, Sumbawa. (Foto: Istimewa)

Mataram – Setelah mangkir dari empat kali panggilan penyidik, Pung Saifullah Julkarnain, pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat, akhirnya harus berhadapan langsung dengan jeruji besi. Kejaksaan Tinggi NTB resmi menahan Saifullah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Saifullah ditahan usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati NTB, Kamis (29/1). Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Kuripan, Lombok Barat.

Aspidsus Kejati NTB Zulkifli Said menyatakan, penahanan dilakukan karena terpenuhi syarat objektif dan subjektif.

“Tersangka diancam pidana di atas lima tahun. Selain itu, yang bersangkutan tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, Saifullah diduga berperan penting dalam proses penentuan harga lahan yang dibebaskan untuk pembangunan sirkuit MXGP di kawasan Samota. Ia merupakan pihak yang menandatangani kontrak appraisal dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

“Dia pemilik KJPP yang mengerjakan penilaian harga tanah dan menandatangani kontrak dengan Pemkab,” ujar Zulkifli.

Penyidik menilai hasil appraisal tersebut bermasalah dan menjadi salah satu faktor terjadinya dugaan kerugian negara dalam proses pembebasan lahan.

Penetapan Saifullah sebagai tersangka menambah daftar pelaku dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejati NTB telah menahan Subhan, mantan Kepala BPN Sumbawa, serta M. Julkarnain dari tim penilai.

Kasus pengadaan lahan MXGP Samota sendiri menjadi sorotan publik karena proyek tersebut merupakan ajang internasional yang digadang-gadang sebagai kebanggaan daerah, namun justru terseret persoalan hukum.

Terpisah, kuasa hukum Saifullah, Triyono Hariyanto, menyebut kliennya hanya menjalankan tugas profesional.

“Klien kami hanya melakukan penilaian sesuai kontrak. Tidak ada niat jahat,” ujarnya.

Menurut Triyono, kliennya juga tidak menerima keuntungan finansial dari hasil appraisal tersebut.

“Tidak ada aliran dana ke klien kami. Ini murni kesalahan administratif,” katanya.

Namun penyidik Kejati NTB menilai bahwa proses hukum tetap harus berjalan untuk menguji secara objektif apakah penilaian lahan tersebut dilakukan sesuai standar profesi atau justru menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan.