Mataram – Upaya pengembalian kerugian negara kembali mencuat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samota di Kabupaten Sumbawa. Mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, resmi mengembalikan uang negara senilai Rp6,7 miliar kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
Pengembalian tersebut dilakukan pada Senin (19/1/2026) dan diterima langsung oleh penyidik. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menyatakan uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran pembebasan lahan yang dihitung melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan NTB.
“Nilai yang kami terima sebesar Rp6.778.009.410. Saat ini uang dititipkan di rekening penampungan Kejati NTB,” ujar Wahyudi.
Kasus ini berkaitan dengan pembelian lahan seluas 70 hektare di kawasan Samota yang menelan anggaran sekitar Rp52 miliar. Lahan itu diproyeksikan menjadi pusat pembangunan fasilitas olahraga guna menyokong pelaksanaan PON 2028.
Namun dalam prosesnya, ditemukan indikasi penyimpangan sejak tahap awal pengadaan. Audit BPKP mengungkap adanya kelebihan bayar yang menyebabkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,7 miliar.
Penyidik Kejati NTB menelusuri aliran dana tersebut dan menemukan adanya penerimaan uang oleh ABD. Fakta inilah yang kemudian menjadi dasar pemanggilan dan pengembalian dana oleh yang bersangkutan.
Meski uang telah dikembalikan, Kejati NTB menegaskan langkah hukum tidak berhenti. Dua tersangka telah lebih dulu ditetapkan dan ditahan, yakni Subhan dan M. Julkarnain, yang berperan langsung dalam proses pengadaan lahan.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus pidana. Kami masih mendalami peran masing-masing pihak,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan, pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor tetap dapat diterapkan terhadap siapa pun yang terbukti memperkaya diri atau orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru, tergantung hasil pengembangan penyidikan,” ujarnya.





