Muncul Wacana Penundaan Pemilu 2024 Begini Tanggapan KPU Lombok Timur

Ketua KPU kabupaten Lombok Timur, Dr. M.Junaidi (foto : istimewa)

Lombok Timur – Mengacu pada rilis Lembaga Survei Indonesia (LSI) atau rilis media yang dibuat oleh Koalisi Masyarakat Sipil tentang sikap publik terhadap penundaan pemilu raya pada 2024 mendatang. Dimana menurut LSI wacana penundaan Pemilu sudah diketahui oleh hampir separuh warga.

Mayoritas menolak usulan ini meskipun karena alasan ekonomi, pandemi COVID-19, atau pemindahan ibukota. Menurutnya mayoritas warga beranggapan bahwa masa jabatan Presiden Joko Widodo harus berakhir pada 2024 sesuai konstitusi

Menyikapi hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Lombok Timur . “KPU Kabupaten Lotim dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban tetap berpegang pada ketentuan peraturan PerUndang-undangan khususnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” tegas ketua KPU Lombok Timur Dr M Junaidi, ketika menyampaikan pendapatnya Jum’at (4/3/22) saat dihubungi wartawan via WatshAp.

Ia menjelaskan segala informasi  tentang pemilu akan berdampak jika tidak di tindak lanjuti dengan usulan fraksi-fraksi di komisi II DPR untuk mengubah keputusan yang sudah ada.

Oleh karenanya ucap Junaidi, selama tidak ada usulan baru, keputusan bersama soal Pemilu 2024 akan terus kita upayakan.

Lebih lanjut ia menegaskan, KPU Lombok Timur akan sepenuhnya tunduk pada konstitusi dan undang-undang yang berlaku, sepanjang tidak ada perubahan KPU Lombok Timur tetap akan bekerja sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Pada prinsipnya kami hanya menjalankan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

“Karena sampai saat ini masih berlaku UU. No. 7/2017 maka itulah ketentuan yang dipedomani dalam hal pelaksanaan Pemilu,” sambungnya.

Harapannya kepada masyarakat khusunya di Lombok Timur agar tidak tergerus dengan isu-isu yang ada, karna sepenuhnya KPU Lombok Timur tetap berpegang teguh pada undang-undang yang berlaku.

Dan sudah semestinya lah masyarakat dalam menyikapi sebuah isu tetap harus berpedoman pada undang-undang yang berlaku.

“Tetap berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, ketika wartawan Lombokbicara.com  menghubungi KPU RI Via Twitter mengatakan pemilu tetap akan dilakukan pada 2024 mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup