Kamis, 5 Maret 2026 | 21.38 WITA

DPRD PAN Lobar Hadir di Dusun Tegal, Edukasi Publik tentang Penataan Permukiman

Ketua Fraksi PAN DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, saat memberikan sosialisasi Ranperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada warga Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan. (Foto: Istimewa)

Lombok Barat – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat secara serentak memulai agenda penting berupa sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari Masa Sidang I Tahun 2025–2026, dengan tujuan utama mengedukasi masyarakat terkait aturan pembangunan dan tata ruang.

Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Lombok Barat, Munawir Haris, menjadi salah satu legislator yang turun langsung ke masyarakat. Pada hari pertama sosialisasi, Selasa, 2 Desember 2025, Munawir menyambangi Dusun Tegal, Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Lombok Barat.

Dalam paparannya di hadapan sekitar 50 peserta yang terdiri dari berbagai unsur masyarakat, Munawir Haris menekankan urgensi pemahaman publik terhadap regulasi pembangunan yang akan diberlakukan.

“Kami ingin masyarakat memahami ke depan mana yang disebut jalur hijau, mana kawasan kumuh, dan bagaimana kewajiban memiliki IMB ketika membangun rumah. Ada regulasi yang harus dipatuhi agar pembangunan tidak menyalahi ketentuan kawasan permukiman,” tegas Munawir.

Menurutnya, Ranperda ini adalah instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib, mencegah pertumbuhan kawasan kumuh, dan memastikan bahwa pembangunan perumahan berjalan sesuai standar dan regulasi yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai tanggal 2 hingga 4 Desember 2025, dan dilaksanakan di tiga lokasi berbeda. Dua titik berada di Desa Jagaraga, sementara satu titik lainnya dipusatkan di Kantor Desa Jagaraga.

Forum sosialisasi dikemas secara dialogis, memberikan kesempatan penuh kepada warga untuk menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari anggota dewan. Topik utama diskusi meliputi ketentuan batas sempadan jalan (ROW), zonasi kawasan, serta larangan pembangunan di area tertentu.

“Di forum ini kita berdiskusi dan memberikan edukasi agar masyarakat tahu aturan membangun rumah yang tidak melanggar ROW jalan dan ketentuan lain yang sudah diatur,” tambah Munawir, menegaskan fokus pada pencegahan pelanggaran tata ruang.

Inisiatif DPRD Lombok Barat ini mendapat tanggapan positif dari warga. Jamil, salah seorang warga Dusun Tegal, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi inisiatif para anggota dewan. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi benar-benar membuka ruang bagi kami untuk memahami dan memberikan masukan terhadap aturan yang akan berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Melalui kegiatan sosialisasi yang masif dan dialogis ini, DPRD Lombok Barat berharap masyarakat dapat semakin memahami hak dan kewajiban mereka dalam pembangunan permukiman, sehingga implementasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman nantinya dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran di seluruh wilayah Lombok Barat.