Sementara itu, Ketua KPU Lombok Timur, M Junaidi yang menerima langsung kedatangan dari Pengurus DPC PDIP Lombok Timur menyatakan jika pihaknya telah menerima berkas pendaftaran Bacaleg PDIP.
Dirinya pun menyatakan jika setelah berkas diterima, pihaknya akan melakukan pemeriksaan apakah berkas yang diserahkan itu telah memenuhi persyaratan yang ada.

“Berkas fisiknya berupa surat pendaftaran, nama daftar Bacaleg dari semua Dapil, dan surat persetujuan dari DPP untuk mendaftarkan Bacaleg yang bersangkutan sudah kami terima. Nanti bukti fisik yang kami terima ini akan kami sandingkan dengan yang termuat di Silon. Apakah sesuai atau tidak,” ujarnya.
Sambung dia, jika nanti pihaknya menemukan kekurangan atau ketidakcocokan berkas fisik yang diterima dengan data yang ada di Sistem Informasi Calon (Silon), maka akan diberikan waktu perbaikan sampai Pukul 23.59 tanggal 14 Mei mendatang.
“Kalau ada yang kurang atau tidak sesuai dengan data yang di Silon, maka admin Partai PDIP punya waktu perbaikan sampai Pukul 23.59 Wita tanggal 14 Mei mendatang,” tandasnya.