Lampiran Kemendikdasmen Ungkap 23 Entri Sekolah NTB dalam Temuan TKA, Foto Layar hingga Live Streaming Jadi Catatan
MATARAM – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyisakan persoalan serius terkait kepatuhan terhadap tata tertib ujian. Dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 23 entri satuan pendidikan NTB dalam lampiran hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan TKA.
Dokumen tersebut kini menjadi dasar penting untuk menelusuri bagaimana pengawasan ujian dilaksanakan di tingkat sekolah, termasuk sejauh mana petugas memahami aturan mengenai dokumentasi dan publikasi selama asesmen berlangsung.
Dalam lampiran surat Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026, temuan untuk NTB didominasi foto yang memperlihatkan layar komputer peserta. Terdapat pula video yang memperlihatkan layar serta aktivitas live streaming melalui YouTube.
Surat tersebut ditandatangani Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., dan ditujukan kepada kepala dinas pendidikan provinsi serta kepala kantor wilayah kementerian agama.
23 Entri dalam Lampiran Resmi
Berdasarkan dokumen yang diterima Lombok Bicara dari Kepala Dikpora NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., berikut daftar satuan pendidikan yang tercatat pada nomor 159–181:
- MA Mu’allimin NW Anjani.
- MA Nurul Huda Nahdlatul Wathan.
- Madrasah Aliyah Jauharunnawiyah.
- PKBM Laskar Pelangi Kobi.
- SLBN 2 Lombok Timur.
- SMA Gunung Sari.
- SMA Islam MT Mekar Sari.
- SMA IT Ibnu Mas’ud Lombok Timur.
- SMA Muhammadiyah Kota Bima.
- SMA Muhammadiyah Masbagik.
- SMA Negeri 1 Belo.
- SMA Negeri 1 Jereweh.
- SMA Negeri 1 Lape.
- SMA Negeri 1 Lape.
- SMAN 1 Dompu.
- SMAN 1 Jereweh.
- SMAN 2 Monta.
- SMK Negeri 1 Kota Bima.
- SMK Negeri 1 Lingsar.
- SMK Negeri 2 Dompu.
- SMK Plus Nurul Hakim.
- SMK Rohmatal Lil-Alamin.
- SMKN 1 Pringgabaya.
Bentuk temuan yang tercatat meliputi foto terlihat layar, foto terlihat monitor, video terlihat layar, dan live streaming. Kanal yang tercantum antara lain Facebook, Threads, dan YouTube.
Perlu digarisbawahi, daftar tersebut merupakan entri temuan monitoring kementerian. Statusnya tidak otomatis berarti seluruh sekolah terbukti melakukan pelanggaran.
Kadispora: Daerah Tidak Melihat Langsung Temuan Pusat
Kepala Dikpora NTB, Dr. Syamsul Hadi, M.Pd., mengakui pihaknya tidak memiliki akses langsung untuk melihat seluruh aktivitas yang menjadi dasar munculnya indikasi tersebut.
Dalam wawancara Minggu (8/11/2026), Syamsul menjelaskan bahwa server dan sistem pemantauan TKA berada di pemerintah pusat.
Pemerintah daerah menerima informasi mengenai indikasi ketidaksesuaian, kemudian meminta klarifikasi kepada sekolah-sekolah yang tercantum.
“Informasi yang kami terima hanya menyebutkan adanya indikasi pelanggaran. Kami di daerah tidak melihat langsung karena server dan sistem pemantauannya berada di pusat,” jelasnya.
Bahkan, menurut Syamsul, pihaknya tidak menerima dokumentasi foto maupun bukti visual dari pusat terkait indikasi yang dimaksud.
Karena itu, ia belum dapat memastikan apakah seluruh temuan tersebut benar-benar memenuhi unsur pelanggaran.
Sekolah Menyampaikan Tidak Ada Kebocoran Soal
Dalam proses klarifikasi, Syamsul menyebut kepala sekolah telah melakukan penelusuran kepada proktor, pengawas, dan pihak terkait.
Hasil penelusuran internal tersebut menyimpulkan tidak terjadi kebocoran soal maupun adanya guru yang membantu siswa menjawab soal.
Meski demikian, terdapat catatan bahwa sebagian pengawas belum sepenuhnya memahami protokol dan prosedur pelaksanaan TKA.
Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah tersendiri bagi penyelenggara pendidikan. Sebab, pengawasan ujian tidak cukup hanya memastikan peserta tidak bekerja sama, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas petugas sesuai dengan ketentuan.
Syamsul menjelaskan bahwa sistem TKA telah dilengkapi pengacakan urutan soal. Setiap siswa dapat memperoleh urutan berbeda dengan materi yang sama sehingga peluang koordinasi jawaban antarpeserta dapat diminimalkan.
Kementerian Minta Teguran dan Pembinaan
Dalam surat resmi tersebut, Kemendikdasmen tidak hanya meminta pemerintah daerah melakukan klarifikasi.
Ada empat langkah yang secara khusus diminta kementerian, yakni:
Pertama, memberikan teguran resmi kepada proktor, pengawas, dan/atau penyelia yang terbukti melanggar ketentuan.
Kedua, melakukan pembinaan dan penguatan pemahaman terhadap regulasi pelaksanaan TKA.
Ketiga, memastikan pelaksanaan TKA pada periode berikutnya berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Keempat, menyampaikan laporan hasil tindak lanjut, termasuk pemberian teguran dan/atau sanksi, kepada kementerian melalui surat resmi.
Artinya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memastikan proses tindak lanjut tidak berhenti pada penyampaian informasi.
Persoalan Berikutnya: Seberapa Jauh Verifikasi Dilakukan?
Pengakuan Kadispora bahwa pihaknya tidak memegang bukti visual dari pusat membuka ruang pertanyaan mengenai efektivitas mekanisme koordinasi dalam menangani temuan berbasis sistem digital.
Bagaimana sekolah dapat memberikan klarifikasi secara menyeluruh apabila bukti yang menjadi dasar indikasi belum disampaikan kepada pemerintah daerah?
Bagaimana pula kementerian memastikan bahwa setiap temuan telah diperiksa berdasarkan konteks dan bukti yang tepat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar proses penanganan berjalan transparan dan proporsional.
Pada akhirnya, 23 entri dalam lampiran kementerian harus ditindaklanjuti dengan verifikasi yang jelas. Sekolah yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab, tetapi sekolah yang belum terbukti melakukan pelanggaran juga harus memperoleh perlindungan terhadap reputasinya.
Pendidikan membutuhkan disiplin, tetapi penegakan disiplin juga membutuhkan bukti.