Kamis, 5 Februari 2026 | 06.44 WITA

UNBIM Bantah Isu Penyalahgunaan Beasiswa KIP Kuliah, Tegaskan Semua Sesuai Aturan

Jajaran pimpinan Universitas Bima Internasional saat memberikan klarifikasi terkait isu pengelolaan beasiswa KIP Kuliah kepada media. (Foto: Istimewa)

Mataram – Pihak Universitas Bima Internasional (UNBIM) akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan miring yang beredar di media massa mengenai dugaan penyalahgunaan administrasi dan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Jajaran rektorat menegaskan bahwa seluruh proses seleksi dan pengelolaan keuangan mahasiswa penerima beasiswa telah dijalankan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UNBIM, Idham Halid, M.Si., menyatakan bahwa tuduhan adanya pungutan liar atau administrasi yang menyalahi aturan terhadap mahasiswa KIP Kuliah adalah tidak benar. Menurutnya, UNBIM telah mengikuti Pedoman Persesjen Kemendikbudristek dalam mengelola beasiswa tersebut.

“Mahasiswa penerima KIP Kuliah di kampus kami sudah dibebaskan dari biaya uang bangunan, SPP, hingga uang pendaftaran. Adapun komponen biaya di luar itu, seperti seragam, praktik mandiri, KKN, dan wisuda, memang bersifat mandiri sebagaimana mahasiswa reguler,” jelas Idham saat memberikan klarifikasi, Rabu (04/02).

Menanggapi isu pembayaran di awal sebelum penetapan status penerima beasiswa, Idham menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena kuota resmi dari pemerintah (LLDIKTI) biasanya baru turun pada bulan November atau Desember, sementara aktivitas akademik sudah dimulai sejak September.

“Mahasiswa melakukan daftar ulang di awal agar statusnya terdaftar. Jika nanti mereka dinyatakan lolos seleksi beasiswa, maka seluruh kelebihan pembayaran yang telah disetorkan akan dikembalikan penuh kepada mahasiswa, atau dialihkan untuk pembayaran semester berikutnya sesuai permintaan mahasiswa,” tambahnya.

Idham juga menyebutkan bahwa UNBIM sangat fleksibel dalam hal administrasi, di mana mahasiswa diperbolehkan mencicil sesuai kemampuan finansial mereka selama satu semester berjalan.

Sementara itu, Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hizriansyah, M.P.H., mengklarifikasi terkait perubahan sistem praktikum dan magang yang sempat dipertanyakan. Perubahan kebijakan dari magang dua mingguan setiap semester menjadi magang mandiri dengan durasi 1 hingga 3 bulan pada semester genap (2, 4, 6, dan 8) dilakukan atas permintaan mitra kerja seperti rumah sakit dan instansi kesehatan lainnya.

“Tujuannya agar kompetensi mahasiswa lebih matang. Meskipun pelaksanaannya di semester tertentu, administrasinya tetap berjalan setiap semester agar tidak memberatkan di akhir. Kebijakan ini sudah tertuang dalam SK Rektor dan dipublikasikan di website resmi kampus. Kami menyayangkan adanya narasi sepihak tanpa konfirmasi lebih lanjut kepada kami,” tegas Hizriyansah.

Di sisi lain, Kepala Bagian Kemahasiswaan, Syahrul, S.Sos., M.M., merasa keberatan dengan pemberitaan beberapa oknum media yang dinilai subjektif dan cenderung melakukan penggiringan opini (framing). Ia menegaskan bahwa pihak kampus sangat terbuka terhadap pengawasan dari lembaga resmi seperti Ombudsman.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman sejak 2022 dan selalu mengikuti binaan mereka terkait mana yang boleh ditarik dan mana yang tidak. Kami bahkan meminta Ombudsman untuk turun langsung agar fakta yang sebenarnya terungkap secara objektif,” kata Syahrul.

Syahrul menambahkan bahwa pihaknya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah hukum jika tuduhan yang dialamatkan kepada universitas tidak terbukti setelah proses di Ombudsman selesai.

“Jika nanti tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran tersebut, kami akan melakukan upaya-upaya hukum yang semestinya untuk memulihkan nama baik institusi,” pungkasnya