Gagah di Atas Peta, Belum Tentu Nyata di Lapangan! Bypass Lembar-Kayangan Diuji: Siapa Siapkan Lahan, Anggaran, dan Kepastian?
MATARAM – Rencana pembangunan Jalan Bypass Port to Port Lembar–Kayangan sepanjang 63,1 kilometer menjadi salah satu proyek infrastruktur strategis yang diproyeksikan mengubah konektivitas Pulau Lombok. Namun, di balik ambisi besar menghubungkan dua pelabuhan utama tersebut, pemerintah kini menghadapi pekerjaan besar: memastikan kesiapan lahan, kepastian trase, perlindungan hak masyarakat, serta transparansi pembiayaan proyek yang ditaksir mencapai Rp3,5 triliun.
Proyek yang melintasi Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, dan Lombok Timur ini memang menjanjikan manfaat ekonomi. Distribusi barang diharapkan lebih efisien, waktu perjalanan dapat dipangkas, dan konektivitas antarkawasan semakin terbuka.
Tetapi pembangunan infrastruktur berskala besar tidak cukup hanya diukur dari panjang jalan dan nilai investasinya. Ada tanah masyarakat, bangunan, tanaman produktif, serta kehidupan sosial yang harus diperhitungkan secara serius.
Hingga akhir Oktober 2026, proyek tersebut belum memasuki tahap konstruksi. Pemerintah Provinsi NTB masih menyelesaikan Detail Engineering Design (DED), dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta pematangan trase jalan.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menegaskan bahwa penyelesaian dokumen perencanaan menjadi prasyarat sebelum tahapan pengadaan tanah dilaksanakan.
Artinya, masyarakat masih menunggu kepastian mengenai jalur final yang akan dilalui proyek tersebut.
Rp148,69 Miliar untuk Pengadaan Tanah, 401 Bidang Masuk Perencanaan
Persoalan pengadaan tanah mulai memperlihatkan skala pekerjaan yang harus diselesaikan pemerintah.
Dalam rapat koordinasi pembahasan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) pada 16 Oktober 2026, DPUPRPKP NTB mengungkapkan rencana pengadaan tanah untuk Segmen 1 sepanjang kurang lebih 5,30 kilometer di Kabupaten Lombok Timur.
Pada segmen tersebut, kebutuhan lahan diperkirakan mencapai 68,59 hektare yang mencakup 401 bidang tanah di tiga desa, yakni Korleko Selatan, Korleko, dan Anggaraksa.
Estimasi anggaran pengadaan tanah untuk segmen tersebut mencapai Rp148,69 miliar.
Angka ini patut menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan masyarakat yang lahannya berpotensi terdampak pembangunan.
Pemerintah menyebut penilaian ganti kerugian akan mempertimbangkan kondisi dan nilai wajar objek tanah, termasuk bangunan dan tanaman milik masyarakat.
Namun, masyarakat tentu membutuhkan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme penilaian, kepastian pemilik yang berhak menerima ganti kerugian, serta prosedur penyelesaian apabila terjadi perbedaan penilaian.
Perlu ditegaskan, angka 401 bidang dan Rp148,69 miliar tersebut merupakan perencanaan untuk segmen 1, bukan keseluruhan kebutuhan pengadaan tanah sepanjang 63,1 kilometer.
Trase Berpotensi Bergeser, Bagaimana Nasib Tanah Warga?
Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah kemungkinan perubahan trase jalan.
Kepala Dinas PUPRPKP NTB Lalu Kusuma Wijaya menyampaikan bahwa sejumlah titik jalur masih berpotensi mengalami penyesuaian untuk menghindari fasilitas eksisting yang tidak memungkinkan dipindahkan.
Penyesuaian tersebut penting dari sisi teknis. Namun, perubahan jalur juga berpotensi mengubah daftar bidang tanah yang terkena dampak pembangunan.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan informasi trase terbaru disampaikan kepada masyarakat secara terbuka.
Jangan sampai warga sudah menerima informasi awal mengenai jalur pembangunan, tetapi kemudian menghadapi perubahan lokasi tanpa sosialisasi yang memadai.
Kepastian trase menjadi penting agar masyarakat memiliki dasar untuk mengetahui apakah tanah, rumah, kebun, atau bangunan usahanya masuk dalam rencana pengadaan tanah.
28 Desa Masuk Konsultasi Publik AMDAL
Dari sisi lingkungan dan sosial, penyusunan AMDAL juga menjadi bagian penting dalam persiapan proyek.
Dalam konsultasi publik AMDAL segmen Ganti Pringgabaya pada 7 Oktober 2026, pemerintah melibatkan perwakilan masyarakat dari 28 desa yang berada di wilayah enam kecamatan.
Kajian tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dampak pembangunan, mulai dari perubahan kualitas udara, kebisingan, peningkatan lalu lintas, perubahan aliran air, hingga potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat.
Di satu sisi, proyek ini berpotensi menciptakan lapangan pekerjaan dan membuka peluang usaha baru.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga harus memperhitungkan risiko perubahan tata guna lahan, persoalan drainase, potensi genangan, serta dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dukungan masyarakat terhadap pembangunan tidak boleh dimaknai sebagai persetujuan tanpa syarat terhadap seluruh konsekuensi proyek.
Konsultasi publik harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keberatan, pertanyaan, dan usulan yang benar-benar dipertimbangkan dalam proses perencanaan.
Rp3,5 Triliun, Dari Mana Sumber Pembiayaannya?
Selain persoalan tanah, kebutuhan pembiayaan juga menjadi pertanyaan besar.
Dalam pemberitaan ANTARA pada 24 Oktober 2026, rencana awal pembangunan bypass ini diperkirakan membutuhkan anggaran Rp3,5 triliun.
Rencana jalurnya mencakup peningkatan ruas Gerung-Bandara Internasional Lombok sepanjang 20,4 kilometer dan pembangunan ruas Ganti-Pringgabaya sepanjang 42,7 kilometer.
Dengan nilai investasi sebesar itu, pemerintah perlu menjelaskan secara rinci skema pembiayaan yang akan digunakan.
Apakah seluruh kebutuhan akan dibiayai melalui APBD, APBN, pinjaman daerah, dukungan PT Sarana Multi Infrastruktur, atau kombinasi beberapa sumber pendanaan?
Kepastian pembiayaan menjadi penting agar masyarakat mengetahui konsekuensi fiskal proyek dan bagaimana pemerintah menjamin kesinambungan pembangunannya.
Jangan sampai proyek strategis yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi justru menghadapi persoalan pembiayaan di tengah perjalanan.
Jangan Sampai Pembangunan Menyisakan Konflik Pertanahan
Pengalaman berbagai pembangunan infrastruktur menunjukkan bahwa persoalan pengadaan tanah dapat menjadi salah satu faktor yang menentukan kelancaran proyek.
Karena itu, pemerintah harus menempatkan perlindungan hak masyarakat sebagai bagian utama dari pembangunan.
Inventarisasi tanah harus dilakukan secara cermat. Status kepemilikan perlu diverifikasi. Bangunan dan tanaman yang terdampak harus dicatat secara transparan. Penilaian ganti kerugian juga harus dilakukan oleh penilai independen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat yang merasa keberatan harus memperoleh ruang untuk menyampaikan aspirasi dan menggunakan mekanisme keberatan yang tersedia.
Pembangunan tidak boleh menjadikan masyarakat sebagai pihak yang hanya diminta menerima keputusan.
Lombok Bicara Akan Menelusuri Kepastian Trase dan Anggaran
Media Lombok Bicara memandang proyek Bypass Port to Port Lembar-Kayangan layak mendapatkan pengawasan publik sejak tahap perencanaan.
Ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat.
Pertama, bagaimana kepastian trase final sepanjang 63,1 kilometer dan wilayah mana saja yang benar-benar terdampak?
Kedua, berapa total kebutuhan lahan dan anggaran pengadaan tanah untuk seluruh segmen?
Ketiga, bagaimana mekanisme penilaian ganti kerugian bagi masyarakat yang tanah dan bangunannya masuk dalam trase?
Keempat, dari mana sumber pembiayaan proyek sebesar Rp3,5 triliun tersebut dan bagaimana pengawasannya?
Kelima, kapan dokumen DED dan AMDAL dituntaskan serta kapan konstruksi benar-benar dimulai?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan proyek besar ini berjalan dengan kepastian hukum, transparansi anggaran, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Sebab, keberhasilan pembangunan bukan hanya ketika jalan selesai dibangun dan kendaraan dapat melintas. Keberhasilan sesungguhnya adalah ketika manfaat pembangunan dirasakan masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak warga yang terdampak.
Jalan boleh dibangun untuk menghubungkan dua pelabuhan, tetapi keadilan bagi masyarakat di sepanjang trase tidak boleh tertinggal.