Anak Sekolah Diduga Masuk Bisnis Hiburan Malam Lewat Jalur Pertemanan, Pengawasan di Mataram Dipertanyakan

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
(Foto: ilustrasi)

MATARAM – Fenomena anak sekolah yang bekerja sebagai pemandu lagu atau lady companion (LC) di sejumlah tempat hiburan malam Kota Mataram membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar gaya hidup konsumtif remaja. Ada pertanyaan serius mengenai bagaimana anak-anak di bawah umur bisa masuk ke lingkungan bisnis hiburan malam, siapa yang mempertemukan mereka dengan pekerjaan tersebut, dan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas usaha yang beroperasi hingga larut malam.

Pengakuan seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang telah menjalani pekerjaan sebagai LC sejak usia 12 tahun menjadi gambaran nyata betapa rentannya anak-anak memasuki lingkungan orang dewasa.

Dalam pemberitaan detikBali, remaja tersebut mengaku awalnya mengikuti teman yang lebih dahulu bekerja sebagai LC. Aktivitas itu kemudian dijalaninya selama sekitar satu tahun di sejumlah tempat karaoke di Mataram.

Penghasilan yang diperoleh digunakan untuk membeli telepon genggam, tas, serta membiayai perawatan tubuh. Ironisnya, aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan orang tuanya.

Cerita ini menyisakan pertanyaan mendasar: apakah masuknya anak-anak ke lingkungan hiburan malam hanya persoalan pilihan pribadi, atau ada pola perekrutan informal melalui jaringan pertemanan yang selama ini luput dari pengawasan?

Jalur Pertemanan, Pintu Masuk yang Sulit Dideteksi

Salah satu hal yang patut mendapat perhatian adalah pengakuan bahwa seorang anak mengenal pekerjaan LC setelah melihat temannya lebih dahulu menjalani aktivitas tersebut.

Pola seperti ini perlu ditelusuri lebih jauh.

Dalam lingkungan pergaulan remaja, ajakan teman sering kali memiliki pengaruh kuat. Pekerjaan yang awalnya terlihat sebagai aktivitas sederhana untuk mendapatkan uang tambahan dapat berkembang menjadi keterlibatan rutin di lingkungan yang memiliki risiko tinggi.

Persoalannya, apabila anak-anak masuk melalui jalur pertemanan dan bekerja secara lepas, pengawasan menjadi semakin rumit.

Mereka mungkin tidak tercatat sebagai pekerja resmi, tidak memiliki hubungan kerja formal, bahkan bisa datang ke lokasi hiburan dengan penampilan seperti pengunjung biasa.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah memetakan sejumlah titik yang diduga menjadi tempat berkumpulnya anak sekolah.

Joko juga menyebut sebagian anak datang ke kafe atau tempat hiburan dengan berkedok sebagai pengunjung, tetapi diduga menjalankan aktivitas sebagai LC hingga praktik open booking out (BO).

“Kami sudah petakan titik-titiknya. Sekarang tinggal bagaimana penegakannya,” kata Joko sebagaimana dikutip detikBali, Selasa (3/11/2026).

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Jika lokasi sudah dipetakan, langkah berikutnya adalah memastikan apakah aktivitas tersebut benar-benar telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan pengawasan di lapangan.

Bukan Sekadar Persoalan Anak Mencari Uang

Fenomena ini juga memperlihatkan adanya persoalan sosial yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan menyalahkan remaja.

Keinginan memiliki telepon genggam mahal, mengikuti tren kecantikan, dan menikmati gaya hidup yang dianggap modern memang menjadi bagian dari dinamika pergaulan anak muda.

Namun, ketika keinginan tersebut mendorong anak usia sekolah memasuki lingkungan kerja orang dewasa yang berisiko, persoalannya sudah jauh lebih serius.

Pada usia 12 hingga 13 tahun, anak masih membutuhkan perlindungan, pendidikan, dan pendampingan.

Karena itu, pihak yang mempertemukan anak dengan pekerjaan berisiko, memanfaatkan kondisi ekonomi maupun psikologisnya, atau mengambil keuntungan dari kerentanannya harus menjadi bagian penting dalam penelusuran.

Apalagi, apabila ditemukan unsur eksploitasi seksual, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada penertiban administratif.

Sinyal Bahaya Sudah Muncul Sejak 2024

Persoalan pelajar yang masuk ke lingkungan hiburan malam di Mataram dan sekitarnya sebenarnya bukan fenomena yang baru muncul pada November 2026.

Dalam pemberitaan detikBali pada 3 Juli 2024, LPA Mataram pernah mengungkap adanya pelajar yang mencari penghasilan tambahan melalui pekerjaan sebagai partner song freelance hingga LC.

Saat itu, Ketua LPA Mataram Joko Jumadi menyebut sebagian pelajar mengaku kepada orang tua bekerja sebagai pelayan atau waiters, tetapi ternyata menjalani aktivitas lain di lingkungan hiburan.

LPA juga menyoroti penghasilan yang diperoleh berdasarkan layanan kepada tamu dan risiko kekerasan seksual ketika anak berada di ruang tertutup bersama orang dewasa.

Jika dibandingkan dengan temuan terbaru pada November 2026, muncul pertanyaan penting: mengapa persoalan serupa masih ditemukan setelah dua tahun lebih?

Apakah sistem pengawasan belum berjalan maksimal? Apakah koordinasi antarlembaga masih lemah? Ataukah pola aktivitas anak di lingkungan hiburan malam terus berubah sehingga sulit dideteksi?

Pertanyaan ini membutuhkan jawaban berbasis data, bukan sekadar imbauan.

Pengelola Tempat Hiburan Tidak Boleh Lepas Tangan

Pemeriksaan terhadap tempat hiburan malam perlu menjadi salah satu langkah prioritas.

Pemerintah Kota Mataram melalui perangkat daerah terkait harus memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan dan perlindungan anak.

Pengawasan juga perlu menyentuh aktivitas pekerja lepas, bukan hanya mereka yang tercatat sebagai karyawan tetap.

Tidak cukup hanya memeriksa dokumen perizinan di atas meja. Pemeriksaan lapangan harus mampu memastikan tidak ada anak di bawah umur yang dipekerjakan atau dimanfaatkan dalam aktivitas usaha yang melanggar hukum.

Pengelola tempat hiburan juga perlu menjelaskan bagaimana mekanisme penerimaan pekerja, pemeriksaan usia, serta pengawasan terhadap aktivitas pengunjung dan orang-orang yang bekerja di lingkungan usahanya.

Apabila ditemukan pelanggaran, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pemkot, Kepolisian dan LPA Harus Satu Langkah

Persoalan ini tidak bisa dibebankan hanya kepada keluarga atau lembaga perlindungan anak.

Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Dinas Pariwisata, kepolisian, sekolah, serta LPA harus membangun mekanisme penanganan yang terkoordinasi.

Pemerintah perlu memastikan anak-anak yang ditemukan berada dalam lingkungan berisiko mendapatkan pendampingan, perlindungan psikologis, serta kesempatan melanjutkan pendidikan.

Sementara itu, kepolisian perlu menelusuri apabila terdapat dugaan tindak pidana eksploitasi seksual anak, perdagangan orang, atau pihak dewasa yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Identitas anak harus dirahasiakan. Penanganan juga harus menghindari tindakan yang justru membuat korban semakin tertekan atau mendapat stigma sosial.

Pertanyaan yang Tidak Boleh Dibiarkan Menggantung

Ada sejumlah pertanyaan yang kini layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.

Jika LPA sudah memetakan titik-titik aktivitas anak sekolah, apakah Satpol PP sudah melakukan pemeriksaan?

Jika anak-anak bisa bekerja secara lepas di lingkungan hiburan malam, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pengelola usaha?

Jika ditemukan dugaan praktik BO yang melibatkan anak di bawah umur, apakah sudah ada penyelidikan terhadap pihak yang diduga memfasilitasi atau mengambil keuntungan?

Dan yang paling penting, apakah pemerintah memiliki data mengenai jumlah anak yang telah berhasil diselamatkan dari lingkungan eksploitasi tersebut?

Mataram membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan keprihatinan.

Perkembangan bisnis hiburan malam semestinya berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan masyarakat. Jangan sampai keuntungan ekonomi sebuah usaha justru berjalan beriringan dengan kerentanan anak-anak yang seharusnya dilindungi.

Sebab, ketika anak sekolah sudah bisa memasuki dunia hiburan malam melalui jaringan pertemanan tanpa terdeteksi, persoalannya bukan lagi sekadar perilaku remaja. Ini merupakan ujian serius bagi sistem pengawasan, tanggung jawab pelaku usaha, dan keberpihakan negara terhadap perlindungan anak.

Tutup