Membeli Tanah dari Ahli Waris, Melisa Dina Hutasoit Justru Terjebak Ketidakpastian: Tiga Tahun Mengurus Sertifikat Belum Tuntas
MATARAM – Niat Melisa Dina Hutasoit membeli sebidang tanah dari ahli waris almarhum Haji Mahsun di kawasan Karang Anyar, Kelurahan Pagesangan Timur, Kota Mataram, semula menjadi bagian dari upaya memperoleh tempat dan hak atas tanah secara sah. Namun, transaksi yang menurut keluarga didukung dokumen riwayat kepemilikan itu justru berujung pada persoalan administrasi pertanahan yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Sekitar tiga tahun berlalu sejak proses pengurusan sertifikat mulai dilakukan pada 2023. Kepastian yang diharapkan belum juga diperoleh. Di tengah proses tersebut, muncul persoalan mengenai riwayat tanah, tanda tangan batas dalam pengajuan sporadik, hingga pertanyaan tentang kemungkinan keterkaitan bidang tanah itu dengan aset Pemerintah Kota Mataram.
Perkara ini mempertemukan kepentingan pembeli, ahli waris, dan pemerintah daerah. Masing-masing memiliki penjelasan yang perlu diuji melalui dokumen dan penelusuran riwayat tanah.
Berawal dari pembelian tanah milik ahli waris
Junaidi Amarsa, yang mendampingi proses pengurusan tanah tersebut, menjelaskan bahwa riwayat kepemilikan bermula sekitar 1988. Saat itu, almarhum Haji Mahsun disebut membeli tanah dari seseorang bernama Makmun dengan nilai transaksi sekitar Rp500.000.
Menurut keterangan keluarga, transaksi tersebut didukung dokumen berupa pipil F197 dan dokumen pertanahan lainnya. Setelah Haji Mahsun meninggal dunia, tanah itu diwariskan kepada 11 orang ahli waris.
Dalam perkembangannya, Melisa Dina Hutasoit membeli sebagian tanah dari para ahli waris, dengan luas sekitar 50 meter persegi. Keluarga menyatakan transaksi dilakukan berdasarkan dokumen yang mereka terima dari pihak penjual.
Bagi Melisa, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan mengenai sebidang tanah. Ia telah melakukan transaksi dengan pihak yang disebut sebagai ahli waris dan kemudian berupaya menindaklanjuti kepemilikan melalui proses administrasi pertanahan.
Namun, ketika pengurusan sertifikat dilakukan, persoalan justru muncul pada proses pemenuhan persyaratan sporadik, khususnya tanda tangan pihak yang berbatasan dengan bidang tanah.
Tiga tahun mencari kejelasan
Menurut Junaidi, proses pengurusan tanah telah diupayakan sejak 2023. Pihak keluarga mengaku mengalami hambatan karena persoalan yang berkaitan dengan bidang aset Pemerintah Kota Mataram.
Keterangan keluarga tersebut kemudian diklarifikasi kepada BKD Kota Mataram. Dalam wawancara dengan Media Seputar NTB, Kepala Bidang Aset BKD Kota Mataram, Devi Hastuti Parlina, S.Adm., M.Ak., membantah bahwa pemerintah melakukan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
“Pemkot tidak pernah mengklaim lahan tersebut. Kalau kita mengatakan mengklaim, itu keliru,” tegas Devi.
Ia menjelaskan bahwa persoalan bermula ketika warga mengajukan sporadik dan membutuhkan tanda tangan pihak yang berbatasan dengan tanah tersebut. BKD, menurutnya, tidak dapat memberikan tanda tangan secara otomatis sebelum menelusuri dokumen dan riwayat tanah.
Devi menyebut, pada pengajuan awal 2023, dokumen yang diperlihatkan kepada pihaknya adalah surat keterangan waris. Menurutnya, dokumen tersebut belum cukup menjadi dasar bagi BKD untuk memberikan tanda tangan pada saat itu.
“Pada waktu mereka mengajukan tahun 2023, mereka belum bisa menunjukkan sertifikat atau dokumen kepemilikan yang menjadi dasar bagi kami untuk memberikan tanda tangan. Yang ditunjukkan saat itu adalah surat keterangan waris,” ujarnya.
BKD menegaskan sikap tersebut merupakan penerapan prinsip kehati-hatian, bukan bentuk klaim atas tanah milik warga.
Kuasa hukum: riwayat tanah dan penggunaan oleh PT Tukad Mas harus dibuka
Kuasa hukum keluarga, Imam Trisno Perdana, S.H., sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri sejarah tanah, termasuk penggunaan lahan oleh PT Tukat Mas pada sekitar 1989–1990.
Menurut Imam, perusahaan tersebut menggunakan tanah milik almarhum Haji Mahsun sebagai kantor sementara atau direksi keet ketika mengerjakan proyek pengaspalan jalan kawasan Tanjung Karang–Pagesangan.
Kuasa hukum menyebut pihaknya memperoleh surat dari Bambang Hermanto yang menerangkan penggunaan lahan tersebut merupakan hubungan sewa selama kurang lebih enam bulan, bukan pembelian atau pengalihan kepemilikan.
Keterangan itu menjadi penting karena penggunaan tanah untuk kepentingan proyek tidak serta merta dapat dimaknai sebagai perpindahan hak atas tanah.
Menariknya, dalam wawancara Media Seputar NTB, Devi juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi kepada mantan pegawai PT Tukad Mas mengenai riwayat penyewaan tersebut.
“Sudah kami konfirmasi kepada mantan pegawai PT Tukad Mas bahwa memang benar dahulu Tukat Mas menyewa di lokasi tersebut,” ungkap Devi.
Ia mengatakan keterangan mantan pegawai PT Tukad Mas dan mantan Kepala Dinas PU yang disebut bernama Dudung telah dikonfrontasikan dan dirangkum dalam telaah staf untuk disampaikan kepada pimpinan.
BKD pertanyakan pengajuan hanya 50 meter persegi
Di tengah penelusuran tersebut, BKD juga mempertanyakan mengapa bidang yang diajukan untuk proses sporadik hanya sekitar 50 meter persegi, sedangkan menurut penjelasan Kabid Aset masih terdapat sisa lahan sekitar 150 meter persegi.
“Kenapa hanya 50 meter yang diajukan sporadik, kenapa tidak seluruhnya? Itu juga menjadi pertanyaan bagi kami,” kata Devi.
Ia menyarankan agar seluruh bidang tanah diproses terlebih dahulu sebelum dilakukan pemecahan.
Namun, persoalan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dari pihak keluarga dan BPN, termasuk bagaimana riwayat bidang tanah secara keseluruhan serta bagaimana kedudukan transaksi atas sebagian tanah yang dibeli Melisa.
Menunggu keputusan pemerintah
Devi menyampaikan bahwa BKD telah merangkum hasil penelusuran dalam telaah staf yang akan disampaikan kepada pimpinan pemerintah daerah.
Apabila nantinya pemerintah memberikan tanda tangan pada dokumen yang diajukan, pihak BKD menyatakan akan meminta keluarga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Apabila nanti kami menandatangani, tentunya dari pihak keluarga akan kami minta membuat SPTJM,” jelasnya.
Meski demikian, dasar hukum, substansi, dan konsekuensi SPTJM tersebut masih perlu dijelaskan secara terbuka agar seluruh pihak memahami batas tanggung jawab masing-masing.
Sementara itu, kuasa hukum Imam Trisno Perdana menyampaikan rencana membawa persoalan tersebut ke Komisi II DPR RI sebagai upaya meminta perhatian dan kepastian penyelesaian dari pemerintah.
Kepastian hukum tidak boleh terus menggantung
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa dasar hukum yang membuat proses pengurusan tanah belum memperoleh penyelesaian? Apakah terdapat dokumen yang menunjukkan tanah tersebut pernah dialihkan kepada pemerintah? Bagaimana hasil penelusuran BKD terhadap riwayat penyewaan oleh PT Tukad Mas? Dan kapan telaah staf yang telah disusun akan menghasilkan keputusan?
Pernyataan BKD bahwa Pemkot tidak pernah mengklaim tanah tersebut merupakan klarifikasi penting. Begitu pula pengakuan bahwa PT Tukad Mas pernah menyewa lahan menjadi bagian penting dalam membuka kembali riwayat penggunaan tanah.
Namun, bagi Melisa Dina Hutasoit, persoalan utamanya tetap sama: memperoleh kejelasan atas tanah yang dibelinya dari ahli waris.
Setelah proses yang berlangsung sejak 2023, keluarga tentu membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan administratif. Mereka membutuhkan kepastian mengenai dokumen apa yang harus dilengkapi, siapa yang berwenang mengambil keputusan, dan bagaimana proses pengurusan hak atas tanah dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum.
Media Lombok Bicara akan terus menelusuri persoalan ini dengan meminta penjelasan dari BPN, pemerintah daerah, dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan riwayat tanah tersebut.