470 Ribu Pekerja Rentan NTB Masih Butuh Perlindungan, Bank NTB Syariah Ambil Bagian Perluas Jamsostek

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Jajaran penerima penghargaan berfoto bersama dalam Jamsostek Award 2026, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (Dok. Bank NTB Syariah)

MATARAM – Di balik aktivitas ekonomi yang terus bergerak di Nusa Tenggara Barat, masih terdapat ratusan ribu pekerja yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai.

Sekitar 470 ribu pekerja rentan di NTB disebut masih membutuhkan akses perlindungan sosial. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan yang lebih inklusif di daerah.

Di tengah persoalan tersebut, Bank NTB Syariah memilih mengambil bagian.

Komitmen bank daerah tersebut dalam mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan mendapat apresiasi melalui Jamsostek Award Provinsi NTB Tahun 2026.

Bank NTB Syariah dinobatkan sebagai Perusahaan Terbaik Kategori Menengah dan Besar dalam ajang yang digelar di Prime Park Hotel, Mataram, 1 September 2026.

Penghargaan itu menjadi pengakuan terhadap komitmen Bank NTB Syariah yang tidak hanya memperhatikan perlindungan jaminan sosial bagi karyawan internal, tetapi juga ikut menyasar kelompok pekerja rentan dan sektor informal.

Bagi kelompok pekerja tersebut, perlindungan sosial memiliki arti yang sangat penting. Sebab, risiko pekerjaan tidak mengenal batas antara pekerja formal maupun informal.

Ketika risiko kecelakaan kerja atau kondisi lain yang mengganggu kemampuan bekerja terjadi, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pekerja. Keluarga yang menggantungkan kehidupan dari penghasilan pekerja juga dapat ikut terdampak.

Karena itu, perluasan kepesertaan jaminan sosial menjadi salah satu bagian penting dalam membangun jaring pengaman sosial masyarakat.

Langkah Bank NTB Syariah tersebut berjalan melalui sinergi bersama BPJS Ketenagakerjaan serta program Corporate Social Responsibility (CSR).

Pendekatan itu menunjukkan bahwa peran korporasi dalam pembangunan daerah dapat mengambil bentuk yang lebih luas. Tidak hanya melalui aktivitas bisnis, tetapi juga melalui kontribusi sosial yang menyentuh kebutuhan masyarakat.

Direktur Utama Bank NTB Syariah Nazaruddin mengatakan, perlindungan pekerja rentan memiliki hubungan erat dengan prinsip syariah yang dipegang bank tersebut.

“Perlindungan kepada pekerja rentan merupakan bagian dari prinsip syariah yang kami usung, yakni menghadirkan keberkahan, kemaslahatan, dan rasa aman bagi keluarga pekerja,” tegas Nazaruddin.

Menurutnya, masih besarnya jumlah pekerja rentan yang membutuhkan perlindungan menjadi tantangan yang harus dijawab secara bersama.

Sekitar 470 ribu pekerja rentan yang masih membutuhkan akses perlindungan sosial menunjukkan bahwa pekerjaan rumah untuk mencapai cakupan jaminan sosial yang lebih luas masih cukup besar.

“Kami menyadari tantangan ketenagakerjaan di NTB masih besar, di mana sekitar 470 ribu pekerja rentan masih membutuhkan aksesg perlindungan sosial. Melalui program ini, kami ingin memastikan mereka bisa bekerja dengan tenang,” ujarnya.

Komitmen tersebut menjadi semakin relevan di tengah agenda percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Provinsi NTB.

Untuk mencapai cakupan yang lebih luas, dibutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah memiliki peran melalui kebijakan dan fasilitasi, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsi penyelenggaraan jaminan sosial, sedangkan dunia usaha dapat mengambil bagian melalui dukungan program dan perluasan kepesertaan.

Bank NTB Syariah menempatkan dirinya sebagai salah satu bagian dari kolaborasi tersebut.

Penghargaan Jamsostek Award 2026 menjadi bukti bahwa upaya memperluas perlindungan sosial tersebut mendapat apresiasi.

Namun, bagi Bank NTB Syariah, penghargaan itu bukan tujuan akhir.

Justru capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperluas manfaat program perlindungan sosial kepada kelompok masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

Tema Jamsostek Award 2026, “Bersama Memperluas Coverage, Menguatkan Care, dan Membangun Credibility untuk Jamsostek yang Lebih Inklusif,” menjadi relevan dengan arah tersebut.

Perlindungan sosial membutuhkan cakupan yang luas, kepedulian yang nyata dan kepercayaan masyarakat.

Bank NTB Syariah pun memastikan komitmen tersebut akan terus diperkuat melalui pengembangan layanan keuangan syariah yang inklusif serta kerja sama strategis dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Dengan pendekatan tersebut, kehadiran Bank NTB Syariah diharapkan tidak hanya memberi manfaat melalui layanan perbankan, tetapi juga ikut memperkuat ketahanan sosial ekonomi masyarakat NTB.

Sebab bagi pekerja rentan, perlindungan bukan sekadar sebuah fasilitas. Di dalamnya terdapat rasa aman untuk bekerja, kepastian bagi keluarga dan harapan agar risiko kehidupan tidak serta-merta berubah menjadi persoalan ekonomi yang lebih besar.

Tutup