Tiga Penambang Tewas, Emas 5,3 Kg Diselundupkan! Rantai Tambang Ilegal NTB Jadi Sorotan

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Ilustrasi aktivitas penambangan emas di kawasan perbukitan. Polisi menelusuri dugaan jaringan tambang ilegal di balik temuan emas seberat 5,3 kilogram.

MATARAM – Aktivitas pertambangan ilegal di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan. Dua perkembangan terbaru membuka persoalan yang lebih besar: keselamatan penambang yang terancam di lokasi tambang tanpa izin dan belum terungkapnya rantai asal-usul emas yang diduga hendak diselundupkan melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).

Di Kabupaten Sumbawa, aktivitas tambang di kawasan Lawang Tuwa, Kecamatan Lantung, menjadi perhatian setelah longsor pada 5 September 2026 menewaskan tiga penambang dan melukai sejumlah orang lainnya.

Sementara di Pulau Lombok, kasus tambang emas ilegal di Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, masih menyisakan pekerjaan rumah penegakan hukum. Kasus yang telah berjalan sejak akhir 2024 itu melibatkan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, penyitaan alat berat, serta bahan kimia yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Terbaru, pada 30 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB menyatakan sedang menelusuri dugaan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah wilayah. Penelusuran tersebut berkaitan dengan upaya mengungkap asal-usul emas seberat 5,3 kilogram yang digagalkan penyelundupannya melalui BIZAM pada awal Oktober 2026.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol Ade Zamrah menyatakan tim telah turun ke lapangan untuk memeriksa aktivitas pertambangan ilegal. Polisi juga berkoordinasi dengan Bea Cukai Mataram.

Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi yang memastikan bahwa emas 5,3 kilogram tersebut berasal dari tambang ilegal tertentu di NTB.

Lawang Tuwa: tiga nyawa melayang, legalitas tambang masih diselidiki

Peristiwa di Lantung menjadi peringatan keras mengenai risiko pertambangan tanpa izin.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot sebelumnya menyatakan aktivitas pertambangan di kawasan Lawang Tuwa tidak memiliki izin dan telah diminta berhenti sebelum peristiwa longsor terjadi.

Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga memastikan telah melakukan peninjauan dan meminta penghentian aktivitas di lokasi tersebut.

Namun, muncul pertanyaan yang harus dijawab secara terbuka: jika aktivitas tambang sudah pernah diminta berhenti, bagaimana kegiatan tersebut masih berlangsung hingga menimbulkan korban jiwa?

Polda NTB menyatakan penyelidikan masih dilakukan untuk memastikan legalitas pertambangan, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP), serta aktivitas yang berlangsung di lokasi.

Penegakan hukum perlu mengungkap siapa pihak yang mengendalikan kegiatan, siapa pemilik modal, siapa yang menyediakan peralatan, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap keselamatan para pekerja.

Persoalan ini tidak boleh berhenti pada pemeriksaan pekerja lapangan. Jika ditemukan pihak yang mengorganisasi atau mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut, pertanggungjawaban hukum harus ditelusuri sesuai bukti.

Sekotong: 25 titik tambang ilegal dan persoalan penegakan hukum

Di Sekotong, persoalan tambang emas ilegal juga belum sepenuhnya tuntas.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB yang dikutip ANTARA pada September 2026, terdapat sedikitnya 25 titik tambang ilegal di kawasan Sekotong dengan luas mencapai 98,19 hektare.

Lokasi tersebut berada di kawasan IUP PT Indotan Lombok Barat Bangkit. Dalam kajian terhadap salah satu blok kawasan, potensi omzet emas diperkirakan dapat mencapai Rp90 miliar per bulan.

Angka tersebut memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang berputar di sekitar aktivitas pertambangan. Namun, angka potensi omzet itu bukan berarti seluruhnya merupakan keuntungan bersih atau kerugian negara yang telah ditetapkan secara hukum.

Dalam penyidikan kasus Sekotong, polisi sebelumnya menyita sejumlah barang bukti, termasuk ekskavator, truk angkut, serta bahan kimia sianida dan merkuri.

Kejaksaan Tinggi NTB juga telah memberikan asistensi terhadap penanganan perkara setelah muncul persoalan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.

Salah satu berkas perkara atas nama Faerozzabadi alias Eros disebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 sejak 15 April 2026. Namun, proses penyerahan tersangka dan barang bukti sempat belum terlaksana sehingga memunculkan persoalan administrasi penanganan perkara.

Kondisi tersebut perlu dijelaskan kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara, status para tersangka, serta langkah aparat untuk memastikan aktivitas pertambangan tidak kembali berlangsung.

Emas 5,3 kilogram: siapa sumbernya dan ke mana aliran uangnya?

Penggagalan penyelundupan emas seberat 5,3 kilogram melalui BIZAM membuka dimensi baru dalam pengawasan pertambangan di NTB.

Bea Cukai Mataram sebelumnya mengamankan dua orang, yakni seorang warga negara asing asal Tiongkok berinisial ZA dan seorang warga asal Manado berinisial CGS. Dalam perkembangan pemberitaan, CGS telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara ZA belum ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik masih perlu mengungkap asal emas, jalur pengumpulan, pihak yang memasok, tujuan pengiriman, serta kemungkinan hubungan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Jika emas tersebut berasal dari aktivitas tambang tanpa izin, persoalannya tidak lagi sebatas penambangan. Ada kemungkinan rantai perdagangan yang harus ditelusuri, mulai dari lokasi produksi, pengumpul, pengolahan, transaksi, hingga pihak yang menerima hasil penjualan.

Namun, seluruh kemungkinan tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan, bukan dibangun berdasarkan asumsi.

Pengawasan tambang jangan hanya bergerak setelah korban berjatuhan

Persoalan pertambangan ilegal di NTB membutuhkan pengawasan lintas instansi. Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, aparat kepolisian, pemerintah kabupaten, dan instansi kehutanan harus memiliki data yang terintegrasi mengenai lokasi tambang, status perizinan, serta aktivitas di lapangan.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan dilakukan terhadap lokasi yang sudah pernah ditertibkan. Apakah ada patroli berkala? Apakah alat berat yang pernah diamankan atau ditemukan di lokasi dipantau? Siapa yang bertanggung jawab memastikan aktivitas tidak kembali berlangsung?

Di sisi lain, pemerintah perlu memberi perhatian terhadap masyarakat yang menggantungkan penghasilan pada pertambangan rakyat. Penataan pertambangan rakyat harus berjalan sesuai ketentuan perizinan, keselamatan kerja, dan perlindungan lingkungan.

Lombok Bicara: bongkar rantai bisnisnya, jangan hanya berhenti pada pekerja lapangan

Media Lombok Bicara memandang bahwa penanganan tambang ilegal di NTB harus diarahkan pada pengungkapan aktor dan rantai bisnis di belakang aktivitas tersebut.

Siapa pemilik modal? Siapa pemilik alat berat? Siapa yang mengatur operasional? Dari mana bahan kimia diperoleh? Bagaimana emas hasil tambang dipasarkan? Apakah ada pihak yang memperoleh keuntungan tanpa memenuhi kewajiban hukum?

Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab melalui penyelidikan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tiga nyawa yang melayang di Lantung menjadi pengingat bahwa pertambangan tanpa tata kelola dapat membawa risiko serius. Sementara kasus Sekotong dan pengungkapan emas 5,3 kilogram menunjukkan pentingnya menelusuri rantai perdagangan hasil tambang.

NTB tidak boleh hanya menjadi tempat pengambilan sumber daya alam. Pemerintah harus memastikan kegiatan pertambangan berlangsung sesuai hukum, melindungi keselamatan masyarakat, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat yang sah bagi daerah.

Penegakan hukum tidak boleh hanya menyentuh orang-orang yang bekerja di lubang tambang. Jika ada pemodal, pengendali, atau pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan ilegal, semuanya harus ditelusuri berdasarkan alat bukti.

Tutup