Kesaksian di Sidang PTAM Giri Menang Bongkar Dugaan Pengondisian Tender: Siapa Aktor di Balik Pengaturan Pemenang Proyek

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Foto: Ilustrasi

MATARAM – Proses pengadaan proyek di perusahaan daerah semestinya menjadi ruang kompetisi yang terbuka, transparan, dan memberikan kesempatan setara kepada seluruh penyedia. Namun, kesaksian empat pejabat pengadaan PT Air Minum Giri Menang (PTAM) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram justru mengungkap gambaran berbeda: pemenang proyek disebut sudah diketahui sebelum proses tender dilaksanakan.

Fakta persidangan pada Rabu (28/10/2026) tersebut membuka persoalan serius mengenai tata kelola pengadaan barang dan jasa di tubuh perusahaan daerah yang mengelola pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.

Dalam sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI), Alvonsus Gani, empat saksi dari lingkungan panitia Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) PTAM Giri Menang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Mereka adalah Syarif Hidayat selaku ketua panitia, Lalu Bayu Adityawarman selaku sekretaris, serta Yudi Wariarman dan Rizki Tri Putra sebagai anggota.

Kesaksian yang disampaikan bukan sekadar menjelaskan mekanisme administrasi tender. Di hadapan persidangan, terungkap dugaan adanya penentuan rekanan sebelum proses lelang berjalan.

Syarif Hidayat membenarkan bahwa PT MSI milik Alvonsus Gani telah dikondisikan untuk memenangkan proyek pemasangan pipa high density polyethylene (HDPE) jaringan distribusi di Jalan Rengganis, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, pada 2025.

Menurut keterangan yang terungkap dalam persidangan, terdapat tiga perusahaan yang mengikuti tender tersebut. Namun, PT MSI tetap ditetapkan sebagai pemenang meskipun dokumen penawaran yang diajukan disebut tidak lengkap.

“Dalam rapat PBJ diberitahukan kalau paket ini sudah ada pemenangnya. Meskipun tender belum dilakukan,” demikian kesaksian Syarif sebagaimana diberitakan ANTARA.

Uang Rp30 Juta Disebut Dibagikan kepada Panitia

Persoalan tidak berhenti pada dugaan pengaturan pemenang tender.

Dalam persidangan yang sama, Syarif mengakui menerima uang sebesar Rp30 juta setelah PT MSI memenangkan proyek tersebut. Uang itu, menurut keterangannya, dibagikan kepada anggota panitia PBJ, tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sejumlah manajer, serta beberapa pegawai bagian keuangan.

Syarif menyebut dirinya menerima Rp5 juta, sedangkan anggota panitia PBJ lainnya menerima Rp2,5 juta.

Uang tersebut disebut sebagai tunjangan hari raya atau THR.

Dalam kesaksiannya, Syarif juga menyatakan telah mengembalikan uang Rp5 juta yang diterimanya ke rekening penampungan.

Sekretaris Panitia PBJ, Lalu Bayu Adityawarman, turut membenarkan menerima uang melalui transfer sebesar Rp1 juta dari Syarif.

Bayu menyatakan penerimaan tersebut hanya terjadi sekali pada 2025 dan tidak berlanjut pada 2026.

Keterangan ini menjadi bagian dari pembuktian jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara yang sedang berjalan.

Dugaan Kebocoran HPS, Celah yang Mengancam Integritas Tender

Hal lain yang patut menjadi perhatian adalah keterangan saksi mengenai dugaan pembocoran harga perkiraan sendiri (HPS) sebelum proses lelang dilaksanakan.

Dalam persidangan, Bayu menyebut praktik pengondisian proyek telah berlangsung sejak Lalu Ahmad Zaini menjabat sebagai Direktur PTAM Giri Menang.

Modus yang diterangkan antara lain pemberian informasi HPS kepada calon rekanan sebelum tender, termasuk informasi mengenai rencana pengadaan proyek perusahaan.

Apabila praktik tersebut terbukti, persoalannya bukan hanya menyangkut kemenangan satu perusahaan dalam satu paket pekerjaan.

Pembocoran HPS dapat menghilangkan prinsip persaingan yang sehat. Penyedia yang memperoleh informasi lebih awal berpotensi memiliki keuntungan dibandingkan peserta lain yang mengikuti proses tender berdasarkan informasi resmi.

Di sinilah pentingnya pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perencanaan, penyusunan HPS, evaluasi penawaran, hingga penetapan pemenang.

Publik juga perlu mengetahui apakah mekanisme pengawasan internal perusahaan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Proyek Air Bersih Bernilai Rp27,1 Miliar Ikut Disorot

Dalam sidang pembacaan dakwaan pada 21 Oktober 2026, jaksa KPK menguraikan adanya dugaan pemberian suap oleh Alvonsus Gani kepada Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini melalui perantara Sudirman, yang ketika itu menjabat Direktur Utama PTAM Giri Menang.

Jaksa menyebut pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memperoleh proyek tata kelola air bersih di PTAM Giri Menang.

Nilai proyek tata kelola air bersih yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp27,1 miliar untuk periode 2024–2026.

Jaksa juga menguraikan dugaan pemberian uang dan barang dengan total nilai Rp2.074.646.883.

Penting ditegaskan, angka tersebut merupakan uraian dakwaan penuntut umum dan bukan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rangkaian keterangan dalam persidangan tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan KPK menyentuh persoalan yang lebih luas daripada sekadar hubungan antara penyedia barang dan jasa dengan pejabat perusahaan daerah.

Ada persoalan mengenai proses pengambilan keputusan, akses informasi tender, pengawasan internal, dan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan.

PTAM Giri Menang Tidak Cukup Hanya Menunggu Proses Hukum

Sebagai perusahaan daerah yang memiliki tanggung jawab pelayanan air bersih, PTAM Giri Menang perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah pembenahan tata kelola perusahaan.

Masyarakat berhak mengetahui apakah sistem pengadaan saat ini telah dievaluasi, apakah seluruh paket pekerjaan telah melalui audit internal, dan bagaimana perusahaan memastikan proses tender berjalan transparan.

Pertanyaan lain yang perlu dijawab adalah apakah dugaan pengondisian tersebut hanya berkaitan dengan satu paket pekerjaan atau terdapat paket lain yang juga perlu ditelusuri.

Manajemen PTAM Giri Menang juga perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap panitia PBJ, PPK, dan jajaran manajerial dilaksanakan.

Sebab, persoalan pengadaan di perusahaan pelayanan publik tidak boleh dipandang semata-mata sebagai urusan internal korporasi.

Setiap persoalan tata kelola berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan yang mengelola kebutuhan dasar publik.

Lombok Bicara: Publik Berhak Mengetahui Sejauh Mana Pembenahan Dilakukan

Kesaksian di Pengadilan Tipikor Mataram seharusnya menjadi momentum untuk membuka evaluasi lebih luas terhadap sistem pengadaan di PTAM Giri Menang.

Apakah seluruh proses tender telah sesuai ketentuan? Apakah ada paket pekerjaan lain yang perlu diperiksa? Bagaimana tindak lanjut terhadap uang yang disebut diterima oleh sejumlah pihak? Dan apakah perusahaan telah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek-proyek yang dipersoalkan?

Pertanyaan tersebut perlu dijawab oleh manajemen perusahaan, pemerintah daerah selaku pemegang saham, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Media Lombok Bicara akan mendorong keterbukaan informasi dan mengawal perkembangan perkara ini, termasuk meminta penjelasan langsung kepada manajemen PTAM Giri Menang serta pihak-pihak yang disebut dalam persidangan.

Sebab, perusahaan daerah bukan sekadar entitas bisnis. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan air bersih secara berkelanjutan.

Jangan sampai persoalan pengadaan justru menggerus kepercayaan publik terhadap perusahaan yang seharusnya hadir untuk melayani masyarakat.

Tutup