Tragedi Berdarah Jalan Udayana: Alarm Keras bagi Pemerintah dan Aparat, Siapa Menjamin Keamanan Ruang Publik Mataram?
MATARAM – Kematian seorang pelajar berusia 14 tahun dalam aksi kekerasan di Jalan Udayana, Kota Mataram, menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat. Peristiwa yang melibatkan belasan remaja tersebut tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga membuka pertanyaan serius tentang pengawasan ruang publik, peredaran minuman beralkohol, hingga lemahnya pencegahan kenakalan remaja.
Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan yang terjadi pada Minggu dini hari, 25 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, 10 orang merupakan anak-anak dan tiga lainnya telah berusia dewasa.
Korban, Muhammad Gibran Anugrah Aditya (14), sempat mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko mengungkapkan, sebelum kejadian, kelompok pelaku berkumpul di sebuah warung di kawasan Udayana. Mereka diduga mengonsumsi minuman keras jenis arak dan telah membawa senjata tajam.
Rangkaian peristiwa itu memperlihatkan bahwa kekerasan jalanan tidak selalu muncul secara spontan. Ada aktivitas berkumpul, mobilisasi kelompok, kepemilikan senjata tajam, hingga konvoi yang berujung pada serangan terhadap pengendara lain.
Namun, ketika proses hukum mulai berjalan, persoalan yang lebih besar justru menunggu untuk dijawab: bagaimana aktivitas kelompok remaja yang membawa senjata tajam dapat berlangsung di ruang publik tanpa terdeteksi lebih awal?
Udayana dan Persoalan Pengawasan yang Berulang
Kasus ini seharusnya tidak dipandang sebagai peristiwa kriminal yang berdiri sendiri.
Catatan pemberitaan ANTARA menyebutkan, sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 terdapat lima peristiwa kriminalitas di kawasan taman maupun Jalan Udayana, mulai dari penyerangan, penganiayaan, pencabulan anak, hingga pembacokan remaja.
Rangkaian kejadian tersebut semestinya menjadi bahan evaluasi serius bagi pemerintah kota, kepolisian, serta instansi yang memiliki tanggung jawab menjaga keamanan fasilitas publik.
Apalagi, kawasan Udayana merupakan salah satu ruang aktivitas masyarakat. Tempat tersebut semestinya menjadi ruang yang aman bagi keluarga, anak-anak, dan warga yang beraktivitas hingga malam hari.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, turut mendorong penertiban warung dan lapak yang beroperasi selama 24 jam. Desakan itu muncul setelah adanya temuan senjata tajam yang disembunyikan di salah satu warung di kawasan tersebut.
Persoalan ini tentu membutuhkan penanganan yang tidak berhenti pada penertiban pedagang. Pengawasan terhadap aktivitas kelompok remaja, penjualan minuman beralkohol, serta kemungkinan penyimpanan senjata tajam harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.
Pemkot Batasi Jam Operasional, Tetapi Efektivitasnya Harus Dibuktikan
Pemerintah Kota Mataram mulai mengambil langkah dengan membatasi jam operasional warung dan pedagang kaki lima di kawasan Udayana hingga pukul 23.00 WITA.
Plt Kasatpol PP Kota Mataram, Lalu Martawang, menyatakan penertiban akan dilakukan terhadap warung yang masih beroperasi melewati batas waktu tersebut. Pemerintah juga menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol di kawasan itu.
Langkah tersebut melibatkan pemerintah kota, Polresta Mataram, Kodim, serta unsur terkait lainnya.
Di sisi lain, Kepala Bakesbangpol Kota Mataram, M. Israk Tantawi Jauhari, menyampaikan bahwa jadwal patroli lintas instansi akan dievaluasi. Sebab, sejumlah gangguan keamanan justru terjadi pada rentang waktu pukul 04.00 hingga 05.00 WITA.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, juga menyoroti pentingnya penambahan penerangan di kawasan Taman Udayana, disertai penguatan patroli dan pemasangan kamera pengawas.
Berbagai langkah tersebut patut diuji melalui pelaksanaan di lapangan. Sebab, pembatasan jam operasional saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan jika pengawasan terhadap kelompok remaja, peredaran minuman beralkohol, dan kepemilikan senjata tajam tidak berjalan secara konsisten.
Jangan Hanya Menindak Setelah Ada Korban
Ada persoalan lain yang tidak boleh luput dari perhatian, yakni keterlibatan anak-anak dalam tindak kekerasan serius.
Fakta bahwa 10 dari 13 tersangka masih berstatus anak menjadi peringatan bahwa penanganan kenakalan remaja tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan keamanan.
Keluarga, sekolah, lingkungan sosial, pemerintah, dan aparat penegak hukum perlu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat. Pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah, pembinaan kelompok remaja, serta penyediaan ruang kegiatan positif harus menjadi agenda nyata.
Di sisi penegakan hukum, proses terhadap para tersangka anak juga harus tetap memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan hak-hak mereka.
Tragedi ini semestinya menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keamanan ruang publik di Kota Mataram.
Publik Menunggu Jawaban Pemerintah
Kini masyarakat tidak hanya menunggu proses hukum terhadap para pelaku. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana pemerintah menjamin keamanan kawasan yang setiap hari menjadi ruang aktivitas masyarakat.
Apakah pembatasan jam operasional warung akan disertai pengawasan rutin? Apakah kamera pengawas akan dipasang di titik-titik rawan? Bagaimana pengendalian peredaran minuman beralkohol? Dan siapa yang bertanggung jawab memastikan patroli benar-benar hadir pada jam-jam rawan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui kebijakan yang terukur, bukan sekadar respons sesaat setelah sebuah peristiwa merenggut nyawa.
Sebab, keberhasilan pemerintah menjaga keamanan kota bukan diukur dari banyaknya operasi penertiban setelah kejadian, melainkan dari kemampuannya mencegah tragedi serupa sebelum korban berikutnya berjatuhan.