MATARAM – Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, Media cetak, melakukan pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022).
Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Selong.
Sunrianto selaku Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP kepada wartawan menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Terlebih supaya ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan nantinya.