Jumat, 16 Januari 2026 | 01.36 WITA
Hukrim  

Satpol PP dan Kejari Gelar Pemusnahan Narkotika, Oharda dan Kosmetik Ilegal

Pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022)..(Foto: Istimewa)

MATARAM – Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, Media cetak, melakukan pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022).

Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Selong.

Sunrianto selaku Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP kepada wartawan menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlebih supaya ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan nantinya.

Jumat, 16 Januari 2026 | 01.36 WITA
Hukrim  

Satpol PP dan Kejari Gelar Pemusnahan Narkotika, Oharda dan Kosmetik Ilegal

Pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022)..(Foto: Istimewa)

MATARAM – Kasi BB Kejaksaan Negeri Selong Alfredo Damanik, Kabid Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Sunrianto, Kasi Pamwasluh Saufi, anggota Kepolisian, Media cetak, melakukan pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022).

Giat berlangsung pukul 10.00 WITA bertempat di Kejaksaan Negeri Selong.

Sunrianto selaku Kabid Penegak Perundang-Undangan Satpol PP kepada wartawan menyampaikan giat ini dilakukan atas dasar amanat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Terlebih supaya ada efek jera bagi pelaku penyalahgunaan nantinya.