Satpol PP dan Kejari Gelar Pemusnahan Narkotika, Oharda dan Kosmetik Ilegal

Pemusnahan barang Bukti Penyalahgunaan narkotika sebanyak 144 dan 9 Gram, Oharda dan Kosmetik Ilegal hari ini, Kamis (2/6/2022)..(Foto: Istimewa)

“Dengan melakukan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia khususnya di Kabupaten Lombok Timur,” ucapnya.

Terlebih lagi, pemusnahan ini merupakan bagian dari wujud transparansi informasi kepada publik.

“Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban Pemerintah kepada publik sebagaimana amanah undang-undang,” terangnya.

Sunrianto juga menilai ada sinergi antara kementerian lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dalam memerangi narkoba sehingga berbagai kasus penyalahgunaan dapat ditindak di Kabupaten Lombok Timur.

Menurutnya, ke depan untuk menanggulangi narkotika seluruh kementerian dan lembaga harus tetap bersinergi, begitu pula dengan seluruh elemen masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup