banner 728x250
Hukrim  

Polda NTB: Tuntaskan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lobar!

Jaksa memeriksa tersangka dan kelengkapan barang bukti kasus dugaan persetubuhan ayah kepada anak tiri dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Tindak lanjut laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menemukan alat bukti yang menguatkan peran GZ sebagai tersangka.

Menurut hasil gelar perkara di tingkat penyidikan, terungkap bahwa GZ melakukan aksi kejahatan tersebut di rumahnya di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

banner 325x300

Tersangka melakukan perbuatan asusila terhadap korban secara berulang. Dari catatan pemeriksaan kepolisian, sebanyak lima kali.

Modus tersangka sampai bisa melakukan aksi bejat pun terungkap dengan berpura-pura menyisir rambut sambil memangku korban. Modus lainnya, tersangka dengan sengaja meminta pijit kepada korban.

Dengan hasil gelar demikian, polisi pun menetapkan GZ sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

banner 325x300