banner 728x250
Hukrim  

Polda NTB: Tuntaskan Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri di Lobar!

Jaksa memeriksa tersangka dan kelengkapan barang bukti kasus dugaan persetubuhan ayah kepada anak tiri dalam kegiatan tahap dua di Kantor Kejari Mataram, NTB, Kamis (25/5/2023). Foto: istimewa
banner 120x600
banner 468x60

Lombok Barat – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menuntaskan penanganan kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tiri yang terjadi di wilayah Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kepala Subdirektorat IV Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya menuntaskan kasus tersebut usai melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum.

banner 325x300

“Iya, jadi, tahap dua untuk kasus persetubuhan dan/atau pelecehan seksual fisik yang dilakukan oleh ayah kepada anak tiri ini sudah kami laksanakan hari ini. Dengan terlaksananya tahap dua ini, penanganan kasus di kami sudah tuntas,” kata Pujawati.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mataram Ida bagus Putu Widnyana membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Tindak lanjut dari pelimpahan ini, tersangka kini kami tahan dengan menitipkan yang bersangkutan di Lapas Kelas IIA Mataram,” ujar Widnyana.

Tersangka dalam kasus ini berinisial GZ (35). Kasus dugaan asusila terhadap korban yang masih berusia anak tersebut terungkap dari adanya laporan.

banner 325x300