Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.
Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.
Hasnah mengaku mengalami kerugian Rp 200 ribu, karena telah kehilangan pulsa dan bayar transport.
Sementara Ida Bagus Cakra Bawa dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian yang dialaminya. Dari semua saksi ini makin menegaskan perkara ini tidak masuk akal dan jauh dari unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa IMSA. (*)