banner 728x250
Hukrim  

Perkara Kasus ITE Made Santi Tidak Masuk Akal

Sidang ke-10 dengan agenda pemeriksaan saksi ke-6 dalam perkara ITE atas nama terdakwa Ida Made Santi Adnya, SH.,MH (IMSA), telah berlangsung Kamis (3/11/2022).(Foto: istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Tim Penasehat Hukum menilai, saksi yang dihadirkan Penuntut Umum ini termasuk yang tiga kemarin di persidangan sebelumnya, 27 Oktober 2022, yaitu dari KPKNL, Zulkifli, Travel agen Saksi Hasnah dan Saksi Ida Bagus Cakra Bawa dinyatakan bahwa seluruh keterangannya tidak ada yang membuktikan terdakwa bersalah.

Zulkifli meski dari KPKNL ternyata tidak pernah terlibat langsung dalam permohonan eksekusi terkait obyek lelang perkara harta bersama Gede Gunanta dengan mantan Istri I Nengah Suciarni.

banner 325x300

Hasnah mengaku mengalami kerugian Rp 200 ribu, karena telah kehilangan pulsa dan bayar transport.

Sementara Ida Bagus Cakra Bawa dengan tegas mengatakan tidak ada kerugian yang dialaminya. Dari semua saksi ini makin menegaskan perkara ini tidak masuk akal dan jauh dari unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa IMSA. (*)

banner 325x300