MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB telah menetapkan Puspa Parhianti, selaku penyedia transaksi dalam negeri (TDN) sebagai tersangka, atas kasus pembobolan dana bank pada Bank NTB Syariah.
“Kita sudah menetapkan tersangka. Kita sudah gelar perkara minggu lalu,” ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP I Komang Satra, di ruang kerjanya, Rabu (30/3/2022).
Tindak lanjut yang sudah dilakukan ialah penyitaan terhadap barang bukti, berupa dokumen dari bank terkait. Ke depannya, tersangka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka, namun penjadwalan secara pasti belum bisa disebutkan.
“Minggu depan pemanggilan tersangkanya, tapi tergantung dari penyidiknya lagi,” katanya.