Disebutkan, saksi ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah didapati. Untuk pemberkasan sendiri segera dilayangkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), setelah tersangka diperiksa. Puspa Parhianti dilaporkan karena melakukan pembobolan dana bank. Dari hasil audit yang dilakukan, terjadi perbedaan kerugian negara yang ditemukan. Berdasarkan hasil audit eksternal, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11 miliar lebih. Sedangkan hasil audit internal ditemukan kerugian negara sebesar Rp 12 miliar lebih.
Adapun hasil yang akan digunakan ke depannya adalah hasil audit internal, karena lebih lengkap dan disertakan juga dengan bukti-bukti yang ada. “Kita tetap akan menggunakan hasil audit internal ini,” imbuhnya.
Aksi pembobolan diduga kuat dilakukan Puspa Parhianti dalam kurun waktu antara tahun 2012 hingga tahun 2020. Total dana nasabah yang diduga dibobol Puspa Parhianti ini sekitar 404 nasabah. Aksi Puspa Parhianti itu baru terbongkar setelah ia dimutasi dari jabatannya. Namun, Puspa Parhianti masih enggan pindah ke tempat kerja barunya. Sementara di sisi lain, pegawai pengganti Puspa Parhianti menemukan banyak kejanggalan dalam pembukuan selama kurun waktu delapan tahun. Semua kejanggalan itu ditemukan sejak Puspa duduk di kursi posnya selama ini.(*)