Menjawab permintaan Kepala Desa, Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati menegaskan bahwa PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara itsbat nikah. Lebih-lebih bagi masyarakat yang tinggal jauh dari PA Selong, seperti di wilayah Sembalun.
Itsbat nikah itu untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan (sirri), jelasnya.
Akan tetapi, Ketua PA Selong berpesan kepada agar generasi kekinian tidak mengikuti sidang itsbat nikah.
“Anak-anak bapak ibu, jangan ikut-ikutan nikah di bawah tangan, tidak tercatat atau nikah sirri. Cukup bapak ibu saja. Mulai sekarang, anaknya, keponakannya, adiknya, semuanya dinikahkan secara resmi, tercatat di KUA, sehingga punya bukti pernikahan, yaitu akta nikah, ” pesannya.