PA Selong Gelar Sidang Itsbat Nikah di Desa Bilok Petung Sembalun

Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/6/2022).(Foto: Istimewa)

Lombok Timur – Pengadilan Agama (PA) Selong Kelas I B menggelar sidang itsbat nikah di Desa Bilok Petung, Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, Senin (6/6/2022). Dua Majelis Hakim diturunkan untuk menyidangkan 190 pasangan suami istri (pasutri). Masing-masing diketuai Hj. Mahmudah Hayati dan Dr. Imran. 

Bertempat di aula kantor desa, wajah para pasutri tampak berseri-seri saat Ketua Majelis Hakim menetapkan pernikahan mereka sah.

“Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II; Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon I dan Pemohon II; Memerintahkan Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sembalun, ” demikian antara lain penetapan yang dibacakan Ketua Majelis.

Kepala Desa Bilok Petung, Rusdi, mengatakan bahwa 190 pasutri itu baru sebagian dari warganya yang menikah di bawah tangan (sirri). Masih banyak lagi warganya yang tidak memiliki akta nikah. 

“Kami mohon Ibu Ketua PA Selong bersedia mengadakan sidang itsbat nikah kembali di Desa Bilok Petung, karena masih banyak yang ingin memiliki akta nikah, ” pintanya.

Menjawab permintaan Kepala Desa, Ketua PA Selong, Hj. Mahmudah Hayati menegaskan bahwa PA Selong akan terus mengadakan sidang keliling atau sidang di luar gedung pengadilan, khususnya untuk perkara itsbat nikah. Lebih-lebih bagi masyarakat yang tinggal jauh dari PA Selong, seperti di wilayah Sembalun.

Itsbat nikah itu untuk menertibkan administrasi kependudukan terhadap pasutri yang menikah di bawah tangan (sirri), jelasnya.

Akan tetapi, Ketua PA Selong berpesan kepada agar generasi kekinian tidak mengikuti sidang itsbat nikah.

“Anak-anak bapak ibu, jangan ikut-ikutan nikah di bawah tangan, tidak tercatat atau nikah sirri. Cukup bapak ibu saja. Mulai sekarang, anaknya, keponakannya, adiknya, semuanya dinikahkan secara resmi, tercatat di KUA, sehingga punya bukti pernikahan, yaitu akta nikah, ” pesannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup