banner 728x250
Hukrim  

PA Selong akan Kembali Sidangkan 217 Perkara Itsbat Nikah Dua Desa Berturut-turut

Humas/Hakim PA Selong, H. Fahrurrozi, SHI., MH.(Foto: Istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Ditambahkan, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 yang pada intinya bahwa permohonan itsbat nikah poligami atas dasar nikah sirri meskipun dengan alasan untuk kepentingan anak harus dinyatakan tidak dapat diterima. Untuk menjamin kepentingan anak dapat diajukan permohonan asal usul anak.

“Di samping itu, Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa perkawinan dengan istri kedua, ketiga dan keempat yang dilakukan tanpa izin Pengadilan dan tidak beritikad baik, tidak menimbulkan akibat hukum terhadap hak-hak kebendaan antara suami istri yang berupa nafkah zaujiah, harta bersama dan waris,” tegasnya.

banner 325x300

Semua pihak, menurut Fahrurrozi, harus mempunyai komitmen kuat untuk menghentikan pernikahan di bawah tangan. Para pejabat pemerintah dan tuan guru harus menjadi contoh teladan paling depan untuk menikah secara resmi di KUA, termasuk jika ingin menikah secara poligami harus mengajukan izin ke Pengadilan.

Banyaknya nikah siri di Lombok tidak hanya diketahui dari banyaknya permohonan itsbat nikah. 

Tetapi juga dari perkara perceraian. Banyak perkara perceraian yang dikumulasikan dengan permohonan itsbat nikah. Banyak juga perkara perceraian dengan alasan karena suaminya telah menikah diam-diam dengan orang lain, paparnya.

banner 325x300