Bukti bahwa pekerjaan ini tidak benar adalah kerjasamanya dengan PT. Miwon tidak seperti yang beredar di media dan supply PT. GNE ke PT. Miwon tidak seperti yang dibaca di koran tetapi jauh terbalik dari semua itu.
Hal lain yang harus diperhatikan kemudian dalam soal ini adalah ketegasan Komisaris perusahaan karena perusahaan ini adalah perusahaan daerah yang hajatan pembentukan dan pemberian penyertaan anggaran untuknya adalah agar menguntungkan daerah, bukan menguntungkan pribadi oknum dan Direksinya.
“Hal inilah yang harus dijawab dan di klarifikasi ke publik, oleh karenanya kami akan datang hearing public untuk memadukan data secara faktual pada hari Senin minggu depan ini,” katanya.
Menanggapi semua tudingan dari GMPRI Provinsi NTB tersebut, Direktur PT GNE, Samsul Hadi, menegaskan bahwa semua yang dituduhkan tersebut adalah tidak benar adanya.
“Terimakasih atas informasinya. Teman-teman GMPRI akan hearing ke kami dan kami akan berikan penjelasan. Kami meyakini, apa yang disampaikan tidak benar dan merupakan informasi yang sepihak. Insha Allah, pelaksanaan bisnis sesuai dengan standar pelaksanaan kerjasama proyek. Jadi semua yang dituduhkan itu adalah tidak benar,” pungkasnya. (*)