Mataram – Jaksa menahan tersangka kasus dugaan “money game” (permainan uang) dalam transaksi keuangan milik ratusan nasabah Bank Nusa Tenggara Barat (NTB) Syariah, berinisial PS.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera, menjelaskan penahanan ini merupakan tindak lanjut tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum.
“Jadi, penahanan tersangka ini merupakan tindak lanjut tahap dua yang terlaksana hari ini di Kantor Kejari Mataram,” kata Efrien
Dia mengatakan bahwa tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Mataram.
“Penahanan pertama terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Arman Asmara Syafruddin membenarkan adanya pelaksanaan tahap dua tersangka PS.
“Iya hari ini sudah berlangsung tahap dua untuk tersangka kasus Bank NTB Syariah dari penyidik ke jaksa,” ucap Arman.