Dengan adanya pelaksanaan tahap dua, Arman mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut sudah tuntas di tahap penyidikan kepolisian.
Dalam kelengkapan berkas milik tersangka berinisial PS, Arman memastikan penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti.
Alat bukti yang menguatkan dugaan tersangka PS berbuat pidana saat menjabat sebagai penyelia pelayanan nontunai tersebut antara lain keterangan saksi, penyitaan dokumen, hasil audit pihak internal perbankan maupun independen dengan angka kerugian Rp11,9 miliar.
Dari analisa penyidik, dia menyampaikan bahwa uang yang muncul sebagai angka kerugian diduga hanya dinikmati PS. Dengan analisa demikian, kepolisian memastikan belum ada dugaan aliran uang yang mengarah ke pihak lain.
Modus PS meraup keuntungan demikian dengan menjalankan sistem layaknya “gali lubang, tutup lubang”. Setiap ada komplain nasabah terkait kekurangan nominal tabungan, PS menutupi dengan mengambil uang dari rekening nasabah lain.
Modus demikian diduga terjadi sejak tahun 2012. Karena saling tutup, modus ini tidak terdeteksi Sistem Pengendali Internal (SPI). Modus terungkap periode 2019-2020 setelah PS angkat kaki dari jabatannya sebagai penyelia pelayanan nontunai.
Penyidikan kasus dugaan “money game” di Bank NTB Syariah ini berawal dari adanya laporan. Dari penyidikan, kerugian Rp11,9 miliar muncul dari dana transaksi 440 nasabah Bank NTB Syariah.
Editor: Bayu Adjie
Sumber: Antara