Majelis hakim yang diketuai Muslih Harsono memberikan vonis bebas terhadap terdakwa serta memulihkan hak terdakwa. IMS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah melakukan perbuatan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan sehingga membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa,” kata Ketua Majelis Hakim Muslih Harsono dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram.
Hakim dalam putusan turut meminta agar jaksa penuntut umum memulihkan nama baik terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa, baik dalam harkat dan martabat sebagai warga negara yang baik.
Dalam uraian putusan, hakim tidak menemukan fakta-fakta yang menyatakan terdakwa Made Santi menyebarkan berita bohong dan menyesatkan pada unggahan pelelangan objek hotel dan dari hak tersebut tidak ada pihak yang dirugikan.