banner 728x250
Hukrim  

Kasus ITE, Ahli Bahasa Apresiasi Keberanian Fihiruddin

banner 120x600
banner 468x60

Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH juga mencecar ahli terkait kompetensinya dan SK Menteri Kominfo yang idealnya menjadi rekomendasi tampil sebagai saksi ahli kasus ITE. Sinal mengakui dirinya tidak mengantongi SK Menkominfo, namun ia kerap dijadikan saksi ahli bahasa dalam kasus ITE.

Dijumpai usai sidang, Ketua Tim PH Fihir, M Ikhwan SH MH mengatakan, keterangan ahli bahasa dalam sidang tersebut sudah jelas membuktikan bahwa postingan Fihir murni bertanya.

banner 325x300

“Sudah clear kok pendapat ahli bahasa. Bahwa secara tekstual, klien kami murni bertanya dan tidak ada maksud lain. Ahli juga mengakui bahwa terkait yang kontekstual hanya pendapat pribadinya. Dan faktanya pun tidak ada kegaduhan apalagi SARA akibat postingan klien kami,” tegasnya.

Didampingi PH lainnya, Suaedin, SH, Muh. Salahuddin,SH ,MH, Endri Susanto.,SH.,MH, dan Eva Zaenora, SH, Ikhwan mengatakan pihaknya optimistis, tuduhan kepada kliennya tidak bisa dibuktikan.

“Dari perkembangan persidangan, kami optimistis, klien kami Fihirudin tidak bersalah dalam kasus ini dan akan divonis bebas. Insya Allah,” ujar Ikhwan. (*)

banner 325x300