Namun demikian, Sinal menekankan yang disampaikannya terkait aspek kontekstual dari postingan Fihir, merupakan pendapat subjektifnya secara pribadi semata dan kesimpulan hukum.
“Yang kontekstual ini pendapat pribadi saya, sebagai bahan pertimbangan hakim. Bukan kesimpulan,” katanya.
Menjawab tim PH Fihir yang menanyakan dasar hukum yang melarang seseorang tidak boleh bertanya di ranah publik, Sinal mengatakan, ada di pasal 27 ayat (3) UU ITE.
“Baik tersirat maupun tersurat itu sebetulnya bentuk larangan,” jelasnya.
Namun dalam sidang ini, Fihirudin didakwa dengan pasal 28 UU ITE, bukan pasal 27.