Korban sempat dilarikan ke rumah sakit Labuhan Haji. Tapi karena luka-luka yang cukup parah kemudian dirujuk ke RSUD Soedjono Selong.
Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur berupa 1 buah speaker aktif, 1 buah etalase rokok beserta isinya.
Saat ini, barang bukti hasil kejahatan para pelaku sudah diamankan untuk disita. Diantaranya, senjata tajam berupa parang 3 buah, rokok, speaker aktif, hp, etalase rokok dan lainnya.
Para pelaku diancam pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan penjara maksimal 12 tahun.
“Kami meminta pelaku lainnya segera menyerahkan diri,” tutup Kapolres Lotim.