Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di NTB Kini Bisa Non-Tunai, Lewat Scan QRIS

Foto : Peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Gedung Bank Indonesia Perwakilan NTB, Jalan Pejanggik Mataram, pada Senin (18/7/2022). (Istimewa)

MATARAM – Dalam rangka perluasan channel pembayaran sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan pembayaran PKB, Tim Pembina Samsat Provinsi NTB dan Bank Indonesia Provinsi NTB melakukan kerjasama dengan PT Bank NTB Syariah dengan meluncurkan layanan inovasi pembayaran PKB melalui Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca KRIS) atau disingkat QRIS yang bertujuan untuk mengedepankan teknologi informasi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor guna memenuhi tuntutan era digitalisasi yang memberi kemudahan layanan pembayaran kepada wajib pajak.

Gubernur NTB, Zulkieflimansyah, mengapresiasi langkah tersebut, dan mengatakan metode pembayaran pajak kendaraan bermotor non-tunai lewat QRIS mempermudah wajib pajak.

“Pembayaran dengan metode ini diharapkan mampu meningkatkan jumlah masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Zulkieflimansyah saat peluncuran pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan QRIS di Gedung Serba Guna Bank Indonesia Perwakilan NTB, Jalan Pejanggik Mataram, pada Senin (18/7/2022).

Menurut keterangan Zulkieflimansyah, saat ini Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor merupakan salah satu komponen Pajak Daerah yang paling dominan dalam Pendapatan Asli Daerah Provinsi NTB. Tahun 2022 Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp. 1,7 Triliun atau sebesar 70% dari total PAD (Rp. 2.5 Triliun) tahun 2022 PKB ditargetkan sebesar Rp. 546,7 Milyar dan BBNKB sebesar Rp. 417,4 Milyar. Oleh karena itu optimalisasi penerimaan PKB dan BBNKB terus-menerus dilakukan melalui perluasan dan peningkatan kualitas layanan salah satunya melalui QRIS. QRIS merupakan penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code. 

“Karena tidak sedikit wajib pajak yang beralasan membayar pajak itu ribet, mengantre lama, dan lainnya. Dengan metode ini, mudah-mudahan alasan itu terpatahkan,” ucapnya.

Tidak hanya untuk mempermudah wajib pajak, pembayaran secara non-tunai lewat metode QRIS ini juga diharapkan mampu mempermudah pendataan kendaraan bermotor, dan juga nilai pajak yang masuk.

“Semua nilainya akan terdata dengan baik, ada BI, Bank NTB Syariah, Bappenda, Jasa Raharja, Korlantas, dan instansi lain. Semakin sulit oknum bermain,” sebut Gubernur Zulkieflimansyah. 

Menurut Zulkieflimansyah, ketaatan membayar pajak berhubungan erat dengan fasilitas umum yang didapatkan masyarakat. Ketaatan membayar pajak sangat berpengaruh dalam pembangunan.

“Pajak yang dibayarkan itu ya untuk jalan yang dipakai sehari-hari, serta fasilitas umum lainnya,” tegas Gubernur NTB. 

Kepala Perwakilan BI NTB, Heru Saptaji mengatakan, selain sebagai gaya hidup di era digitalisasi untuk kenyamanan, kemudahan dan kecepatan pelayanan, aplikasi digital dimaksudkan agar data ekonomi dapat dikelola dengan baik. Terlebih, NTB yang pertumbuhan ekonominya baik dan cukup tinggi.

”Ekonomi digital di masa depan akan membutuhkan big data. Upaya ini agar pertumbuhan ekonomi juga mengadopsi digitalisasi yang berpotensi besar di masa depan di antaranya sistem pembayaran,” kata Heru Saptaji.

Heru Saptaji menjelaskan, kedaulatan ekonomi dalam era digitalisasi secara sederhana digambarkan agar satu QR Code dapat berlaku di seluruh Indonesia, sehingga dana yang berputar dalam transaksi menggunakan aplikasi nasional dalam negeri.

Heru Saptaji mencontohkan aplikasi parkir menggunakan QRIS di Kota Mataram yang terus bertambah dari semula tujuh titik dengan proyeksi target retribusi sebesar Rp8 miliar. Heru Saptaji berharap, QRIS dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tingkatkan Ketaatan Wajib Pajak

Sementara itu, Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani SP dalam sambutannya menegaskan bahwa Pembayaran PKB melalui QRIS merupakan salah satu layanan inovasi dari Tim Pembina Samsat NTB sebagai salah satu upaya memelihara objek aktif dengan memberikan manfaat berupa kemudahan layanan bagi wajib pajak dengan fasilitas scan barcode QRIS Bank NTB, jaminan kepastian jumlah nominal pembayaran, dapat menekan angka tunggakan PKB sebagai upaya optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor, dan menjadi replikasi inovasi bagi OPD pemungut retribusi lingkup pemerintah Provinsi NTB untuk dapat menggunakan metode pembayaran retribusi daerah melalui QRIS.

Foto : Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj. Eva Dewiyani SP saat memberikan sambutannya di acara peluncuran pembayaran pajak kendaraan menggunakan aplikasi QRIS

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa layanan ini juga sejalan dengan pelaksanaan penerapan teknologi informasi dan ekonomi digital melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) pengelolaan keuangan daerah yang diyakini menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel. Hal ini juga menjadi komitmen pemerintah provinsi NTB dalam melaksanakan keputusan presiden nomor 31 Tahun 2021 tentang satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.

“Acara launching pada hari ini menjadi tahap awal bagi pelaksanaan pembayaran PKB melalui QRIS yang akan tersedia di semua unit layanan Samsat se-NTB pada era digitalisasi dengan program inovasi yang kekinian”, jelasnya.

Hj. Eva Dewiyani  mengungkapkan besar harapannya agar mendapat dukungan dan peran aktif dari mitra kerja dan semua pihak guna mensukseskan layanan inovasi pembayaran PKB melalui QRIS, sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah NTB.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup