Beras Rakyat Diduga Dijadikan Ladang Bisnis! Dua Pengusaha Tersangka, Siapa Pemasok dan Pelindung di Balik Permainan Beras Subsidi?

Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com Lombok Bicara.com
Ilustrasi penanganan kasus dugaan penyalahgunaan beras subsidi. Publik mendesak pengusutan tidak berhenti pada dua tersangka, tetapi juga menelusuri jalur distribusinya.

MATARAM – Program beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dirancang pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga pangan masyarakat justru diduga disalahgunakan oleh pelaku usaha penggilingan padi di Nusa Tenggara Barat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB mengungkap dua perkara dugaan pengoplosan dan pengemasan ulang beras subsidi di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Dua pengusaha penggilingan padi berinisial HM dan Z telah ditetapkan sebagai tersangka.

Modus yang diungkap penyidik terbilang serius. Beras SPHP Bulog kemasan lima kilogram dibeli dalam jumlah besar, kemudian kemasan aslinya dibuka, dicampur dengan beras hasil penggilingan, lalu dikemas kembali menggunakan karung polos berukuran 25 hingga 50 kilogram untuk dipasarkan dengan harga berbeda.

Pengungkapan yang disampaikan Polda NTB dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026), ini membuka persoalan lebih luas mengenai pengawasan distribusi beras subsidi di daerah.

Sebab, ketika komoditas yang diperuntukkan bagi stabilisasi harga pangan justru diduga menjadi objek permainan perdagangan, masyarakat berpotensi kehilangan hak mendapatkan beras sesuai tujuan program pemerintah.

Dua Wilayah, Dua Modus Pengemasan Ulang

Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menjelaskan, perkara pertama melibatkan HM, seorang pengusaha penggilingan padi asal Lombok Barat.

HM diduga membeli beras SPHP kemasan lima kilogram di Pasar Gerung sebanyak 400 karung atau setara dua ton, dengan harga Rp60 ribu per karung.

Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras hasil penggilingan dan dikemas kembali menggunakan karung putih polos berukuran 50 kilogram.

Setelah proses pengemasan ulang, beras dipasarkan kepada pedagang atau pengecer dengan harga sekitar Rp650 ribu per karung, setara Rp13 ribu per kilogram.

Dari praktik tersebut, penyidik menyebut HM memperoleh keuntungan sekitar Rp1.000 per kilogram.

Sementara itu, perkara kedua melibatkan Z, seorang pengusaha penggilingan padi asal Lombok Tengah.

Z diduga membeli 300 kemasan beras SPHP ukuran lima kilogram atau sekitar 1,5 ton di wilayah Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya.

Beras tersebut kemudian dibuka dan dikemas kembali menggunakan karung polos berukuran 25 kilogram.

Hasil pengemasan ulang dipasarkan dengan harga Rp312.500 per karung atau Rp12.500 per kilogram. Dari aktivitas tersebut, penyidik menyebut Z memperoleh keuntungan sekitar Rp500 per kilogram.

Dalam keterangan kepolisian, beras hasil pengemasan ulang milik Z dipasarkan hingga ke wilayah Bali.

Dua pola tersebut menunjukkan bahwa penyidik menemukan praktik penyalahgunaan beras SPHP melalui pembelian, pencampuran, pengemasan ulang, dan penjualan kembali.

Ratusan Karung dan Peralatan Pengemasan Diamankan

Dalam pengungkapan perkara di Lombok Barat, polisi mengamankan barang bukti berupa beras SPHP, kemasan yang telah dibuka, karung polos berlabel UD Sri Ayu, karung berisi beras, timbangan digital, serta mesin jahit karung.

Sementara pada perkara di Lombok Tengah, penyidik mengamankan karung berisi beras SPHP, kemasan beras ukuran lima kilogram, karung polos berukuran 25 kilogram, timbangan digital, mesin jahit karung, dan sejumlah peralatan lainnya.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian mengenai dugaan pengemasan ulang dan perdagangan beras SPHP.

Polisi menyatakan kedua perkara tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua laporan polisi yang ditangani Ditreskrimsus Polda NTB pada Juni dan Agustus 2026.

Dua Tersangka Belum Ditahan, Publik Menunggu Kelanjutan Penyidikan

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, HM dan Z belum dilakukan penahanan.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol. Ade Zamrah menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil karena kedua tersangka dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi unsur pembuktian sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kepolisian menerapkan ketentuan pidana terkait perlindungan konsumen dan perdagangan. Ancaman pidana yang disampaikan dalam konferensi pers mencapai lima tahun penjara, dengan ketentuan pasal dan denda mengikuti hasil penerapan hukum dalam perkara tersebut.

Status tersangka tentu harus tetap dibedakan dari putusan bersalah. Pembuktian akhir berada pada proses peradilan.

Pertanyaan Besar: Bagaimana Beras Subsidi Bisa Dibeli dalam Jumlah Besar?

Di balik pengungkapan dua perkara tersebut, terdapat persoalan yang patut ditelusuri lebih jauh, yakni mekanisme distribusi beras SPHP hingga sampai ke tangan pelaku usaha.

Bagaimana beras subsidi kemasan lima kilogram dapat dibeli dalam jumlah ratusan karung?

Apakah pembelian dilakukan melalui pedagang mitra Bulog, pengecer, atau jalur distribusi lainnya?

Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap pembelian dalam jumlah besar? Apakah terdapat pencatatan yang memungkinkan Bulog mengetahui tujuan akhir distribusi beras SPHP?

Pertanyaan tersebut penting karena penindakan terhadap pengusaha yang diduga melakukan pengemasan ulang belum otomatis menjawab persoalan pengawasan dari hulu.

Perum Bulog sebagai institusi yang menjalankan penugasan pemerintah dalam pengelolaan beras SPHP perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap mitra distribusi dan pengecer dilakukan.

Bukan berarti seluruh pihak dalam rantai distribusi terlibat pelanggaran. Namun, sistem pengawasan harus mampu mendeteksi apabila terdapat pembelian yang tidak wajar atau penyimpangan dalam penyaluran.

Beras Subsidi Bukan Komoditas untuk Dimanipulasi

Program SPHP memiliki tujuan menjaga ketersediaan pasokan dan keterjangkauan harga beras di tengah masyarakat.

Karena itu, pengawasan terhadap komoditas tersebut harus dilakukan secara serius.

Jika beras subsidi dibuka, dicampur, kemudian dikemas ulang tanpa transparansi mengenai mutu dan asal produknya, konsumen berpotensi tidak memperoleh informasi yang benar mengenai beras yang dibeli.

Persoalan ini juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap program stabilisasi pangan pemerintah.

Pemerintah daerah, Satgas Pangan, Bulog, serta instansi pengawasan perdagangan perlu memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, pengawasan terhadap mutu, label, berat bersih, dan harga jual harus dilakukan secara konsisten agar konsumen tidak dirugikan.

Lombok Bicara: Jangan Berhenti pada Dua Tersangka

Media Lombok Bicara memandang pengungkapan dua perkara ini perlu menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem distribusi beras SPHP di NTB.

Polda NTB perlu menjelaskan apakah penyidikan masih memungkinkan penelusuran terhadap pihak lain berdasarkan bukti yang ditemukan.

Bulog juga perlu membuka informasi mengenai asal distribusi beras yang dibeli para tersangka, mekanisme pengawasan mitra, serta langkah pencegahan agar praktik serupa tidak terulang.

Sementara itu, instansi perdagangan dan Satgas Pangan perlu melakukan pemeriksaan terhadap jalur penjualan beras SPHP di pasar-pasar tradisional.

Publik tidak cukup hanya diberi informasi mengenai jumlah tersangka dan barang bukti yang disita.

Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa beras subsidi benar-benar sampai kepada konsumen sesuai tujuan pemerintah, bukan justru berubah menjadi komoditas yang diperdagangkan melalui praktik yang diduga melanggar hukum.

Jika beras subsidi saja bisa dioplos dan dikemas ulang untuk mencari keuntungan, maka yang perlu diperiksa bukan hanya pelakunya, tetapi juga seberapa kuat sistem pengawasan distribusinya.

Tutup