PLN Perkuat Proteksi Data Pelanggan melalui Enkripsi dan Persetujuan Berlapis
Jakarta – PT PLN (Persero) terus memperkuat perlindungan terhadap data pribadi pelanggan dengan memperbarui sistem keamanannya melalui teknologi enkripsi berlapis. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Retail dan Niaga PLN, Edi Srimulyanti, menyatakan bahwa PLN telah melakukan berbagai peningkatan teknologi dalam sistem pengelolaan data pelanggan. “Sesuai dengan amanat Undang-Undang, kami berkomitmen untuk menjaga keamanan data pribadi pelanggan dan memastikan data yang digunakan untuk kepentingan pelayanan terbaik bagi pelanggan,” ujar Edi.
Selain teknologi enkripsi yang telah diterapkan, PLN juga akan memulai proses pengumpulan persetujuan pemrosesan data dari pelanggan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Persetujuan ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dalam pengelolaan data dan memberikan rasa aman bagi pelanggan dalam menggunakan layanan PLN.

Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai platform seperti Aplikasi PLN Mobile, Website PLN, Contact Center PLN 123, dan kantor layanan PLN. Edi juga menekankan bahwa proses ini tidak akan dikenakan biaya, dan pelanggan yang telah memberikan persetujuan akan mendapatkan keuntungan berupa kemudahan dalam transaksi, serta perlindungan ekstra dari potensi penyalahgunaan data.
Dengan langkah ini, PLN tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, tetapi juga menunjukkan komitmennya untuk terus berinovasi dalam menjaga kepercayaan dan kepuasan pelanggan.
Tinggalkan Balasan