banner 728x250

PC PMII Mataram Dukung SE Nomor 5 Menteri Agama

Demo mahasiswa PMII menggelar aksi di depan gerbang Kanwil Kemenag NTB, Mataram , Jumat (04/3/2022). (foto : istimewa)
banner 120x600
banner 468x60

Mataram – Menteri Agama Republik Indonesia pada 18 Februari 2022 lalu, mengeluarkan surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Mushalla. Namun SE tersebut banyak menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat.

Kegaduhan itu muncul dikarenakan minimnya sosialisasi dari Kementerian Agama soal larangan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla, sehingga masyarakat banyak yang tidak paham tentang isi SE nomor 5 Tahun 2022 tersebut 

banner 325x300

Sebagai organisasi yang tetap komitmen menjaga keutuhan bangsa dan negara, PC PMII Mataram melakukan kajian dan analisa terlebih dahulu sebelum menyatakan sikap secara resmi terkait surat edaran Menteri Agama tersebut. Mereka menyatakan bahwa tidak ditemukan adanya mendiskriminasi atau menghina agama atau keyakinan tertentu.

“Pernyataan Menteri Agama itu bentuk daripada sikap yang mengedepankan nilai toleransi kepada umat beragama. Sehingga bisa mewujudkan Indonesia yang aman dan damai sesuai dengan amanah konstitusi dan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian pernyataan PC PMII Mataram.

banner 325x300